Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Tokoh Terkait
Tanggapan Pihak Garuda setelah gugatan PK Homologasi oleh Greylag ditolak
Alinea.id Jenis Media: News
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak upaya hukum Peninjauan Kembali terhadap pengesahan perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag Entities).
Pengajuan dilakukan Greylag pada November 2022 lalu ditolak karena tidak memenuhi syarat formil.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, penetapan penolakan terhadap permohonan Peninjauan Kembali ini menjadi penanda penting bagi rangkaian tahapan restrukturisasi Garuda Indonesia.
Apalagi, proses yang ditempuh melalui PKPU ini telah mendapatkan landasan hukum yang semakin solid.
“Selanjutnya, Garuda Indonesia berkomitmen penuh untuk senantiasa memastikan fase transformasi kinerja dapat berlangsung dengan optimal dengan mengedepankan asas kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” kata Irfan dalam keterangan, Rabu (23/8).
Maka dari itu, kata Irfan, dalam memastikan misi transformasi dan upaya pemenuhan kewajiban Garuda Indonesia kepada kreditur berlangsung optimal.
Sebelumnya perusahaan juga telah menyelesaikan sejumlah proses hukum atas gugatan yang disampaikan oleh Greylag Entities di antaranya melalui Permohonan Kasasi Mahkamah Agung (MA), gugatan winding up melalui otoritas hukum di Australia, serta berbagai tahapan hukum lainnya di sejumlah negara lainnya.
Sebagai informasi, di tahun 2022 Greylag Entities mengajukan upaya Peninjauan Kembali atas Putusan Homologasi PKPU yang telah disahkan pada Juni 2022 lalu di mana upaya hukum kasasi tersebut turut telah dimenangkan oleh Garuda Indonesia.
Sentimen: positif (87.7%)