Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS, IZ*ONE
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Sidang Korupsi BTS 4G Dilanjutkan, Jaksa Hadirkan Saksi dari Hudev UI dan eks Pejabat Bakti Kominfo
TVOneNews.com Jenis Media: News
Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023).
Agenda sidang terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali dijadwalkan ialah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa menuturkan pihaknya menghadirkan tujuh saksi memberatkan untuk terdakwa.
"Izin yang mulia, ada 7 saksi yang hadir," kata jaksa.
Saksi yang dihadirkan jaksa ialah Kepala Hudev UI Moh Amar Khoerul Umam, General Manager Hudev UI Moh Ivan Riansa, dan Tenaga Ahli Elektrikal I Ketut Suyasa.
Lalu, Tenaga Ahli Tower Oske Rudiyanto, Eks Senior Manajer Implementasi BAKTI Erwien Kurniawan, Kepala Divisi Perbendaharaan dan Investasi BAKTI Puji Lestari, dan Kepala Divisi Backbone BAKTI Guntoro Prayudhi.
Sebelumnya, terdakwa Irwan mengaku kepada penyidik mengumpulkan uang dari para vendor yang mengerjakan proyek BTS hingga Rp 243 miliar.
Uang itu kemudian dialirkan kepada sejumlah pihak, diantaranya dengan tujuan menghentikan proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung dan menghentikan pengusutan kasus ini di DPR RI.
Aliran uang itu juga diduga masuk ke kantong Menpora Dito Ariotedjo sebesar Rp27 miliar yang saat itu masih menjabat sebagai staf tenaga ahli Menko Perekonomian.
Namun, kekinian uang tersebut dikatakan sudah dikembalikan ke Kejagung melalui kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.
Meski demikian, Kejagung menuturkan masih melakukan pendalaman dan penyidikan terkait asal usul uang Rp27 miliar tersebut.(lpk)
Sentimen: positif (66%)