Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Toyota
BUMN: Batik Air
Kab/Kota: Tuban, Denpasar
Kasus: Kemacetan, kebakaran
Tokoh Terkait
WNA Australia yang Bawa Ganja Divonis 9 Bulan Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - WNA Australia Todd Raymond Bradshaw (40) divonis 9 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Todd Raymond Bradshaw divonus atas kepemilikan dan penyeludupan ganja. Hukumannya jauh lebih rendang dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 6 tahun 6 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Hari Supriyanto dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Todd Raymond Bradshaw terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membawa sediaan narkotika golongan 1 jenis ganja sebanyak 10,50 gram netto.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Todd Raymond Bradshaw pidana penjara selama sembilan bulan," kata Hakim Supriyatno, Kamis 24 Agustus 2023.
Baca Juga: Kebakaran TPA Sarimukti Belum Padam, Jabar Quick Response Salurkan 1.000 Masker pada Warga Terdampak
Penjelasan Hakim Soal Hukuman ToddAlasan hakim memutuskan hukuman ringan pada Todd karena sebenarnya tindak pidana yang lebih tepat didakwakan dan dikenakan adalah mengenai penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, ternyata JPU dalam surat dakwaannya tidak mendakwa terdakwa dengan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (4) KUHAP, maka dalam hal ini Majelis Hakim mempertimbangkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sesuai dengan pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya.
Baca Juga: Urai Kemacetan di Ubud Bali, Toyota dan Pemprov Bali Luncurkan Program SMART
Hakim menimbang bahwa dakwaan JPU yang unsur-unsurnya telah dinyatakan terpenuhi oleh perbuatan terdakwa yaitu Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidana minimum khusus yaitu pidana penjara paling singkat empat tahun.
Berdasarkan bukti-bukti yang terungkap selama persidangan dan pertimbangan Majelis Hakim yang mempertimbangkan aspek moral dan keadilan, Majelis Hakim menyatakan ketentuan pidana minimal dan denda yang terkait dalam pasal tersebut. Dalam hal ini, mereka memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara yang kurang dari atau setara dengan pidana minimal yang ditetapkan, serta tanpa memberlakukan pidana denda, sesuai dengan acuan dari Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Supriyanto mencatat bahwa pendekatan ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015, yang mengarahkan pengadilan dalam menjalankan tugasnya, dan juga sesuai dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2198 K/PID.SUS/2015 tanggal 27 November 2015.
Atas keputusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa, Todd Raymond Bradshaw, masih dalam tahap pertimbangan. JPU masih mempertimbangkan reaksi selanjutnya, begitu juga dengan terdakwa Bradshaw, apakah akan menerima putusan tersebut atau akan mengajukan banding.
Sebelumnya, dalam uraian dakwaan oleh JPU, Todd Raymond Bradshaw ditangkap karena kedapatan membawa ganja dan ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai di Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, Bali. Dia ditangkap beberapa saat setelah tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Bali, dengan pesawat Batik Air dari Perth, Australia.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea dan Cukai, ditemukan barang bukti berupa plastik klip berwarna putih dengan tulisan "kind medical." Plastik tersebut berisi tanaman berbentuk gumpalan hijau kecokelatan yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis delta 9 tetrahydrocannabinol (ganja), dengan berat 25,18 gram bruto atau 10,50 gram neto. Barang bukti ini ditemukan dalam koper merek Flylite yang dibawa oleh Bradshaw dari Australia.
Hasil pemeriksaan laboratoris oleh Kepolisian Daerah Bali menyimpulkan bahwa barang bukti tersebut mengandung narkotika golongan I jenis ganja. Dalam pemeriksaan selanjutnya, terdakwa Bradshaw mengakui bahwa ia membeli barang tersebut senilai 600 dolar Australia dari sebuah toko obat di Down City, Australia, pada tanggal 14 November 2022.**
Sentimen: negatif (100%)