Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Bakal Jadikan Perkara Rafael Alun Percontohan untuk Ungkap Korupsi Lewat LHKPN
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dua kasus yang menjerat Rafael Alun itu berawal dari pengusutan kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik ayah Mario Dandy Satriyo tersebut.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pengusutan kasus korupsi melalui LHKPN dapat menjadi terobosan baru dalam mengungkap praktik-praktik rasuah.
“Ini menjadi bagian dari apa, anggap uji, karena tidak menjadi kebiasaan KPK berbasis penyelidikannya berbasis LHKPN,” kata Nurul Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Agustus 2023.
Baca Juga: Sesali Perbuatannya, Mario Dandy Menangis di Ruang Sidang Meminta Maaf pada Ayahnya Rafael Alun Trisambodo
"Kalau ini sukses, terobosan ini akan menjadi preseden baru dari hasil LHKPN yang selama ini dianggap tidak ada muatannya atau tidak berdampak kepada proses hukum," ucapnya menambahkan.
Lebih lanjut, Ghufron menuturkan, pihaknya tengah mengembangkan laporan LHKPN dari instrumen bersifat administratif menjadi perangkat penindakan.
“Jadi mohon dukungannya siapa tahu nanti ada masyarakat atau media juga menemukan alat bukti lain yang bisa kita usulkan dalam proses penindakan ini,” ujarnya.
Rafael Didakwa Pasal Gratifikasi dan TPPUSebelumnya, KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tersangka Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca Juga: KPK: Total Nilai Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo Selama 20 Tahun Tembus Rp94,6 Miliar
“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi (18 Agustus 2023) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Ali Fikri.
Ali mengatakan Rafael Alun Trisambodo didakwa dengan pasal gratifikasi dan TPPU. KPK menduga Rafael menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.
Kemudian terkait pasal TPPU, lanjut Ali, KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo dengan dua kasus pencucian uang.
Pertama, TPPU pada periode 2003 sampai 2010 senilai Rp31,7 miliar dan TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura, dan 937.000 dolar AS.
Baca Juga: Rekening Gendut Rafael Alun Terungkap, Hasil Pencucian Uang 20 Tahun
“Tim Jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya,” tutur Ali.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menuturkan saat ini penahanan Rafael Alun Trisambodo beralih status menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
“Penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” ucap Ali.
Dikatakan Ali, KPK sedang menunggu penetapan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Saat ini, Tim Jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan,” ujar Ali.***
Sentimen: negatif (100%)