Sentimen
Negatif (99%)
24 Agu 2023 : 18.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pondok Bambu

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Putri Chandrawati Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

24 Agu 2023 : 18.30
Putri Chandrawati Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengeksekusi terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Chandrawati ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (23/8).

"Iya (sudah dieksekusi) per hari kemarin," kata Syarief saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (24/8).

Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara, dari sebelumnya 20 tahun, terhadap Putri.

Putusan MA tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga jaksa penuntut umum (JPU) selanjutnya mengeksekusi sesuai putusan tersebut.

Baca Juga :

Lenis Kogoya Janji Akan Bantu untuk Pembebasan Pilot Susi Air

Selain Putri, terdakwa lain dalam kasus tersebut yang hukumannya dipotong oleh MA juga menunggu proses eksekusi.

Terdakwa lain tersebut ialah Ferdy Sambo, suami Putri Chandrawati, yang diputus penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

MA juga meringankan putusan dua terdakwa lainnya, yakni, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Hukuman Ricky Rizal menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.

Kuat Ma'ruf, yang juga asisten rumah tangga Putri, diringankan hukumannya dari sebelumnya pidana penjara 15 tahun menjadi sepuluh tahun.

Majelis hakim yang memutus perkara itu adalah Ketua Majelis Hakim Suhadi bersama empat anggota majelis hakim, yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Sebelumnya, Ricky Rizal mengajukan kasasi pada tanggal 2 Mei 2023; Putri Candrawathi mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 9 Mei 2023; dan Kuat Ma'ruf menyusul mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 Mei 2023.

Baca Juga :

Kasad Jenguk Prajurit Korban Penyerangan KKB di RSPAD

Ketiganya mengajukan permohonan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap ketiga terdakwa.


Redaktur : Sriyono

Penulis : Antara

Sentimen: negatif (99.8%)