Sentimen
Negatif (99%)
24 Agu 2023 : 17.25
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Adi Nugroho

Adi Nugroho

Dito Ariotedjo

Dito Ariotedjo

Hakim Peringatkan Kejaksaan Agung untuk Hadir dalam Sidang Praperadilan Korupsi BTS Kominfo Besok

24 Agu 2023 : 17.25 Views 20

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Hakim Peringatkan Kejaksaan Agung untuk Hadir dalam Sidang Praperadilan Korupsi BTS Kominfo Besok

KNews.id – Sidang praperadilan kasus korupsi pengadaan tower BTS Kominfo akan kembali digelar Senin (21/8/2023) besok. Pada sidang besok, Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon dipanggil paksa oleh hakim.

“Senin, 21 Agustus 2023. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Panggil Termohon dengan peringatan. Ruang Sidang 01,” dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (13/8/2023).

Alasan pemanggilan paksa itu lantaran Kejaksaan Agung tak menghadiri dua kali persidangan sebelumnya, yakni Senin (31/7/2023) dan (14/8/2023). Padahal, pihak pemohon, yakni Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan turut termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah hadir sesuai jadwal yang ditentukan.

“Termohon Tidak Hadir,” berdasarkan informasi di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kejaksaan Agung sendiri sebagai pihak termohon mengaku belum tahu apakah akan ada perwakilan yang hadir dalam sidang praperadilan besok.

Saat dimintai konfirmasi, Puspenkum Kejaksaan Agung justru lempar bola ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Padahal, praperadilan ini mempersoalkan penyidikan perkara korupsi BTS yang ditangani Kejaksaan Agung. Sementara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tak melakukan penyidikan perkara tersebut, hanya menjadi bagian dari tim jaksa penuntut umum (JPU).

“Kebetulan saya belum dapat info, tanyakan ke Kejari Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Minggu (20/8/2023).

Terkait praperadilan ini, sebelumnya sudah teregister dengan tiga nomor, yakni 79-81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL Dari ketiganya, pemohon meminta agar Kejaksaan Agung tak menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS ini. Kejaksaan Agung diminta untuk terus mengusut, termasuk terhadap tiga klaster, yakni: pemborong, pengawas, dan pengamanan perkara.

“Jemy Sutjiawan mewakili cluster pemborong, Nistra & Sadikin cluster pengawas, Dito cluster pengaman,” kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho. Dalam permohonan nomor 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, LP3HI menilai Kejaksaan Agung tidak mendalami dana korupsi BTS yang diduga mengalir ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo.

“Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, yang dilakukan dengan cara tidak mendalami aliran uang hasil tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo kepada Dito Ariotedjo,” sebagaimana tertera dalam permohonan yang diterima.

Kemudian permohonan nomor 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Kejaksaan Agung dinilai telah menghentikan penyidikan atas klaster pemborong pekerjaan utama, yakni Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan. Menurut pemohon, Kejaksaan Agung semestinya menetapkan Jemy sebagai tersangka dalam perkara pokok maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, yang dilakukan dengan cara tidak menetapkan Jemy Sutjiawan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang serta tidak melakukan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum, beserta akibat hukumnya,” katanya, dikutip dari dokumen permohonan praperadilan.

Adapun permohonan nomor 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, pemohon meminta agar Kejaksaan Agung memanggil paksa dua kurir saweran, yakni Nistra Yohan dan Sadikin. Dalam dokumen permohonan, Nistra Yohan diduga sebagai kurir saweran ke oknum Komisi I DPR, sementara Sadikin ke oknum BPK.

“Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, yang dilakukan dengan cara tidak menerbitkan perintah bawa paksa kepada Nistra Yohan dan Sadikin.” (Zs/Trbn)

Sentimen: negatif (99.8%)