Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Gugatan Usia Capres Maksimal 70 Tahun, Gerindra: Layak Masuk Rekor
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Muncul gugatan syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini dianggap bisa menghambat Prabowo Subianto maju di Pilpres 2024 karena umurnya sudah 71 tahun.
Partai Gerindra pun langsung bereaksi karena berpotensi mengganggu majunya sang Ketua Umum di Pilpres mendatang.
Baca Juga:
Prabowo Makin Tak Terbendung di 3 Besar Capres 2024Waketum Gerindra Habiburokhman menyindir gugatan itu lantaran dianggapnya merampas hak konstitusi orang lain.
"Kalau saya melihat mungkin layak dimasukkan di Museum Rekor Indonesia. Sebagai kemungkinan satu-satunya gugatan yang petitumnya mengambil hak orang," kata Habiburokhman kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/8).
Habiburokhman memahami gugatan perkara ke MK diajukan pihak tertentu untuk mencari keadilan konstitusional.
Namun, dia heran dengan gugatan ini, sehingga berseloroh akan masuk ke Museum Rekor Indonesia.
"Kalau ini kan membatasi hak konstitusi orang, itu yang saya bilang bisa jadi ini gugatan pertama yang petitumnya secara prinsip ingin membatasi hak orang, hak konstitusional orang. Nah itulah makanya layak diajukan Museum Rekor Indonesia ya," lanjutnya.
Baca Juga:
Hamdan Zoelva Ungkap MK Tak Perlu Gubris Gugatan Batas Usia Capres-CawapresSekadar informasi, puluhan advokat yang mengatasnamakan diri Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (18/8).
Mereka mengajukan uji materi atau judicial review Pasal 169 huruf (d) dan (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945.
Dalam keterangan yang disampaikan ke awal media, 98 pengacara itu meminta syarat usia capres dan cawapres diubah dari tidak terbatas menjadi maksimal 70 tahun. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Megawati Batalkan Ganjar Jadi Capres PDIPSentimen: netral (84.2%)