Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Kasus: kebakaran
Tokoh Terkait
Ada Kriteria bagi PNS, PPPK, dan Pensiunan yang Naik Gaji? Cek Faktanya
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kenaikan gaji bagi PNS, PPPK, dan pensiunan sudah disahkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Kabar kenaikan gaji PNS, PPPK, dan pensiunan ini tentu disambut baik bagi setiap pihak yang menunggu-nunggunya sejak lama.
Dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 16 Agustus 2023 lalu, Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS, PPPK, dan pensiunan ini.
Presiden menyampaikan bahwa kenaikan gaji ini dilakukan sebagai upaya untuk menaikan kinerja bagi setiap pekerja, serta perangsang pertumbuhan ekonomi.
Mungkin, timbul banyak pertanyaan soal kenaikan gaji PNS, PPPK, dan pensiunan. Salah satunya soal kriteria bagi setiap pegawai yang mengalami kenaikan gaji.
Baca Juga: Helikopter Water Bombing BNPB Diminta Ikut Padamkan Kebakaran TPA Sarimukti KBB
Dilansir dari Ayo Bandung pada hari Rabu, 23 Agustus 2023 Stafsus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memberikan penjelasan soal kenaikan gaji PNS, PPPK dan pensiunan yang juga turut naik.
"Sudah semestinya rencana kenaikan ini juga mencakup PNS dan PPPK, selain anggota TNI, anggota Polri dan pensiunan," jelasnya.
Terkait dengan kenaikan gaji ini, Yustinus juga menginformasikan bahwa tidak ada kriteria khusus bagi setiap pegawai yang menerimanya.
"Ini adalah kriteria umum, tidak ada kriteria khusus," ucap Yustinus.
"Yang khusus akan diatur oleh mekanisme tunjangan kinerja," imbuhnya memperjelas.
Sebelumnya, kabar kenaikan gaji PNS ini sudah menjadi wacana yang banyak dipertanyakan masyarakat sejak lama.
Kini kita tahu bahwa kenaikan gaji ini tak hanya berlaku bagi PNS, namun juga seluruh PPPK dan juga pensiunan.***
Sentimen: negatif (50%)