Sentimen
Netral (88%)
23 Agu 2023 : 18.27
Tokoh Terkait

Wabup Asahan Buka Sosialisasi Si Bela PNS

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

23 Agu 2023 : 18.27
Wabup Asahan Buka Sosialisasi Si Bela PNS

ASAHAN, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BkPSDM) Kabupaten Asahan menggelar sosialisasi Sistem Registrasi Tugas Belajar (SiBela) PNS di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (23/8/2023). Sosialisasi dibuka oleh Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar.

Sekretaris BPKSDM Kabupaten Asahan Sukardinata mengungkapkan maksud dari kegiatan ini dilaksanakan agar membuat layanan publik PNS menjadi lebih cepat dan efisien melalui aplikasi SiBela PNS.

Selain itu, untuk membantu mensukseskan misi pertama Kepala Daerah yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, inovatif, profesional dan akuntabel dengan program strategis pertama digitalisasi birokrasi.

“Memberi kemudahan bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan pengguna layanan permohonan tugas belajar. Mengurangi pelayanan tatap muka untuk efisiensi terhadap PNS yang akan mengajukan permohonan tugas belajar,” ujarnya.

Sedangkan, Wakil Bupati Taufik mengatakan, pengembangan kompetensi untuk PNS bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara standar kompetensi atau persyaratan jabatan dengan kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan, memenuhi kebutuhan tenaga yang memiliki keahlian atau kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, pengembangan organisasi, peningkatan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap, dan kepribadian profesional ASN sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karier.

Sosialisasi Sistem Registrasi Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil yang dilaksanakan merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Asahan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Wabup Taufik menerangkan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan instansi pemerintah.

“Adapun kompetensi, meliputi kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan pengalaman bekerja secara teknis, kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen dan pengalaman kepemimpinan dan kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan,” tandasnya.(mag-10/ram)

Sentimen: netral (88.3%)