Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Bank DKI
Kasus: Uang palsu
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Pemutusan Akses 14.297 Situs Produk Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Berhati-hati
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan take down atau memutus akses terhadap 14.297 laman situs dan aplikasi produk keuangan ilegal.
Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam menyatakan, peredaran produk keuangan ilegal itu merugikan masyarakat dan tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan Bank Indonesia (BI).
"Sejak tahun 2016 sampai 21 Agustus 2023, kami telah melakukan pemutusan akses dan take down (menurunkan) terhadap 14.297 situs dan konten terkait berbagai produk keuangan ilegal yang dilaporkan oleh instansi pengawas sektor," ujar Menkominfo Budi Arie.
Baca Juga:
Bank DKI Tingkatkan Inklusi dan Literasi Keuangan di Pulau PramukaMenurut Menteri Budi Arie, situs dan aplikasi produk keuangan ilegal yang telah diputus akses berupa penambangan aset kripto ilegal, penyedia investasi ilegal, investasi bermodus penjualan saham tanpa izin, hingga peredaran uang palsu.
“Ada juga penyediaan trading (jual-beli)komunitas ilegal termasuk kegiatan robot trading. Kami tentu tidak tinggal diam," kata Menkominfo, seperti dikutip Antara.
Selain melakukan pemutusan akses situs, aplikasi dan menurunkan konten, Kementerian Kominfo juga melakukan penanganan dari hulu ke hilir. Di tingkat hulu, Kementerian Kominfo meningkatkan literasi dan kecakapan digital masyarakat melalui kampanye, edukasi, dan sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital bekerja sama dengan 141 mitra.
Selain itu, Kementerian Kominfo menyediakan berbagai pelatihan dan kegiatan edukasi bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Di tingkat menengah, kami melakukan monitoring (pemantauan) dan penanganan konten produk keuangan ilegal di internet dengan melakukan kerja sama bersama pengelola platform media sosial untuk take down (menurunkan) konten produk keuangan ilegal dan situs terkait," kata Menteri Budi Arie.
Baca Juga:
Menkominfo akan Sampaikan 3 Isu Proritas di Pertemuan Menteri G20 Bidang DigitalDi tingkat hilir, Kementerian Kominfo memberikan dukungan data kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penegakan hukum terhadap pembuat serta penyebar produk keuangan ilegal. Namun demikian, Menteri Budi Arie tetap mengingatkan agar masyarakat lebih cermat dan hati-hati.
"Dengan akses keuangan digital yang makin signifikan, kami berharap agar masyarakat dan publik luas semakin berhati-hati dalam memilih produk digital yang digunakan," kata Menteri Budi Arie. (*)
Baca Juga:
Respons Menkominfo Budi Arie soal Isu jadi Ketua Umum PSISentimen: negatif (79.8%)