Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BRI
Kab/Kota: Sleman, Bantul
Kasus: Tipikor, mafia tanah, korupsi
Tokoh Terkait
Sri Sultan Hamengku Buwono X
Krido Membantah Terima Gratifikasi Terkait Mafia Tanah
Harianjogja.com Jenis Media: News
Harianjogja.com, JOGJA—Sidang lanjutan mafia tanah kas desa kembali digelar Senin (21/8/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jogja. Sidang mengahdirkan terdakwa Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Krido Suprayitno. Dalam sidang tersebut Krido membantah menerima gratifikasi atau barang pemberain terkait kasus mafia tanah kas desa.
"Selama menjabat kami tidak pernah menerima apapun, janji maupun pemberian," kata Krido dalam sidang yang dipimpin Djauhar Setyadi dilansir dari Antaranews.com, Senin (21/8/2022)
Meski demikian, Krido kemudian mengakui menerima pemberian dari Robinson berupa kartu ATM dengan saldo senilai Rp294 juta yang telah dihabiskan untuk keperluan pribadi.
Kartu ATM yang diterima pada 2021 tersebut, diakui Krido, bukan diatasnamakan dirinya maupun atas nama Robinson.
"Kami tidak tahu ATM atas nama siapa. Hanya dikasih tahu PIN," kata dia.
BACA JUGA: Sidang Kasus Tanah Kas Desa, Krido-Robinson Bertemu 6 Kali setelah Disomasi Sultan HB X
Dia mengaku penerimaan tersebut bukan terkait kasus pemanfaatan tanah kas desa, melainkan urusan pribadi antara dirinya dengan Robinson terkait jual beli tanah.
Menurut Krido, terdakwa Robinson pada tahun 2000-an membeli tanah miliknya yang ada di Desa Kalitirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman dengan luas 294 meter persegi.
Terdakwa Robinson, menurut Krido, memberikan ATM tersebut dengan tujuan untuk mengangsur pembayaran pembelian tanah miliknya.
Ketua Majelis Hakim Djauhar Setyadi menilai penggunaan ATM tersebut tidak lazim sebab pembayaran jual beli tanah semestinya dapat dilakukan dengan mentransfer langsung ke rekening Krido.
"Kan transfer langsung bisa. Tidak lazim kenapa pakai ATM. Saudara disumpah nanti tetap diuji kebenarannya karena dihubungkan dengan alat bukti lainnya," kata Djauhar.
Selain menerima ATM, mantan Kadispertaru DIY itu juga mengaku menerima uang tunai Rp150 juta dari Robinson sebagai kelanjutan pembayaran tanah tersebut.
Karena hingga kini belum lunas, kata Krido, status tanah tersebut masih dalam bentuk pengikatan jual beli (PJB). "Karena belum lunas," kata dia.
Sementara itu, terkait kasus pemanfaatan tanah kas desa di Desa Caturtunggal, Krido mengaku pernah memprakarsai pertemuan sebanyak enam kali dengan Robinson secara informal di luar kantor mulai Oktobe 2022 sampai Desember 2022.
Menurut dia, pertemuan tersebut semata-mata untuk menindaklanjuti teguran dan somasi yang dilayangkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada Robinson selaku pengembang agar segera memenuhi perizinan serta prosedur terkait pemanfaatan tanah kas desa.
"Tanggal 3 Oktober 2022 kami ketemu di 'Ngopa-ngopi Cafe. Dalam pertemuan tersebut kami menagih agar bersangkutan menindaklanjuti teguran agar menyesuaikan sesuai prosedur," kata dia.
BACA JUGA: Krisis Air Bersih, Warga Padukuhan di Bantul Ini Kesulitan Mandi dan Minum
Sebelumnya, eks Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa oleh Kejaksaan Tinggi DIY.
Saat menjabat Kepala Dispertaru DIY, Krido diduga menerima gratifikasi dari Robinson berupa dua bidang tanah berlokasi di Purwomartani, Kalasan, Sleman pada 2022 seluas masing-masing 600 meter persegi dan 800 meter persegi seharga Rp4,5 miliar.
Selain tanah, Krido juga diduga menerima gratifikasi uang tunai sekitar Rp211 juta yang ditarik dari ATM rekening BRI atas nama Novy Kristianti yang tak lain istri Robinson.
BACA JUGA: Unggulkan Keberagaman Budaya, Kampung Wisata Sosromenduran Juara Lomba Desa Wisata
BACA JUGA: Jenius Co.Create Community Gathering, Jaring Ide dan Masukan Masyarakat Digital Savvy
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Sentimen: negatif (88.9%)