Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Indonesia
Tokoh Terkait
Batas Usia Capres-Cawapres Pernah Diuji MK, Ditolak karena Wewenang DPR
Rmol.id Jenis Media: Nasional
Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni, mengungkap hal itu, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (23/8).
"Dalam Putusan MK No 15/PUU-V/2007 dan Putusan MK No 58/PUU-XVII/2019, MK menyebutkan, bahwa perihal batas usia tidak terdapat persoalan konstitusional," kata dia.
Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) itu juga menjelaskan, dua perkara pengujian norma batas usia minimum Capres-Cawapres itu akhirnya dikembalikan kepada pembuat undang-undang (UU).
"Menurut Mahkamah Konstitusi, hal itu sepenuhnya kewenangan pembentuk undang-undang," tambahnya.
Titi juga memastikan, putusan MK atas dua perkara itu juga memuat pertimbangan penentuan umur terkait jabatan dan perbuatan hukum Capres-Cawapres.
"Bahwa untuk jabatan atau perbuatan hukum tertentu, pembentuk undang-undang menentukan batas usia yang berbeda-beda, karena perbedaan sifat jabatan atau perbuatan hukum itu. Itu pun merupakan kewenangan pembentuk undang-undang," urainya.
"Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan, andai perihal batas usia tidak diatur dalam undang-undang melainkan diserahkan kepada peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang untuk mengaturnya, itu tidak bertentangan dengan UUD 1945," pungkas Titi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Sentimen: positif (78%)