Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
UMP Jatim 2022 Diumumkan 19 November, Berapa Besarannya?
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Surabaya (beritajatim.com) – Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim tahun 2022 dalam waktu dekat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim, Himawan Estu Bagijo yang juga Sekretaris Dewan Pengupahan Jatim, mengatakan bahwa sidang dewan pengupahan telah dilakukan akhir pekan lalu.
Sidang pengupahan yang melibatkan tiga unsur yaitu pemerintah provinsi, unsur pekerja dan unsur pengusaha, telah menghasilkan usulan dan rekomendasi besaran UMP Jawa Timur tahun 2022 untuk diajukan pada Gubernur Khofifah.
“Pada Jumat kemarin kami sudah bersidang, dengan dibuka oleh Ketua Dewan Pengupahan Jatim Pak Asisten I Benny Sampirwanto. Dan, dalam sidang itu disampaikan oleh petugas dari BPS rumusan mulai angka inflasi yoy, jumlah rata-rata keluarga yang bekerja dan elemen data yang dibutuhkan yang lain,” kata Himawan kepada wartawan di kantornya, Senin (15/11/2021).
Sedangkan dari Disnakertrans Jatim setelah mendapatkan data dari BPS itu dan juga berdasarkan rakor dengan kementerian yang dilakukan sudah beberapa kali, dan ditambahkan rumusan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, maka didapatkan angka untuk nominal usulan UMP Jatim tahun 2022.
“Diperoleh atau ditemukan kenaikan sekitar Rp 22.700 sekian untuk UMP tahun 2022. Berdasarkan itu, maka dari sidang Dewan Pengupahan diusulkan ke gubernur kenaikan UMP dari Rp 1.868.777 ditambah Rp 22.700, maka menjadi Rp 1.891.477 sekian, hampir Rp 2 juta,” tegas Himawan.
Lebih lanjut dalam sidang pengupahan tersebut, memang diwarnai tidak setuju untuk kenaikan UMK dari kalangan pekerja. Disampaikan Himawan, unsur pekerja meminta atau mengusulkan agar UMP Jatim tahun mendatang naik sekitar Rp 300 ribu.
“Ini kan usulan, jadi ya semua kita arsipkan di situ. Kita juga tanyakan dasarnya. Argumennya pertama untuk kenaikan Rp 300 ribu itu pertama mereka merasa adalah yang terdampak langsung dari pandemi Covid-19. Maka butuh tambahan dari penghasilan,” tegas Himawan.
Argumen mereka yang kedua, menurut mereka dasar untuk penentuan pengupahan seharusnya tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menurut mereka kalangan pekerja, lanjut dia, PP tersebut dianggap mengabaikan sejumlah metode. Seperti belanja, keluarga yang bekerja, dan mereka menganggap bahwa hasil survei BPS bukan dasar menentukan upah. Dalam persepsi mereka dalam penentuan pengupahan tetap berpikir tetap harus mengedepankan faktor kebutuhan hidup layak.
“Sedangkan dari unsur pengusaha mereka setuju dengan kenaikan UMP sebesar Rp 22.700 itu. Semua sudah kami laporkan ke gubernur dalam bentuk berita acara sidang pengupahan,” tukas Himawan.
Ditegaskannya, Gubernur paling lambat akan menentukan UMP tahun 2022 pada tanggal 19 November 2021 mendatang. Sebab seharusnya memang tanggal 20 November 2021, namun karena bertepatan hari Sabtu maka pengumuman diusahakan sehari sebelumnya.
“Kita belum tahu keputusannya UMP-nya berapa, yang jelas berita acara sudah kami sampaikan. Berita acara itu kita tandatangani bersama-sama semua unsur,” pungkas Himawan. [tok/but]
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks
Post navigation
Sentimen: positif (88.9%)