Sentimen
Negatif (100%)
23 Agu 2023 : 17.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karet

Nasional Revisi UU ITE Diharapkan dapat Menghapus 'Pasal Karet' Pusat Pemberitaan

23 Agu 2023 : 17.25 Views 1

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Nasional
Revisi UU ITE Diharapkan dapat Menghapus 'Pasal Karet'

Pusat Pemberitaan

KBRN Jakarta: Perubahan kedua UU ITE diharapkan dapat menimalisir atau menghapus pasal-pasal karet (pasal yang tidak jelas). Hal itu disampaikan Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Nenden Sekar Arum.

Menurutnya ada beberapa pasal yang berpotensi sebagai pasal karet atau pasal yang bermasalah. Seperti pasal 27 ayat 3 terkait pencemaran nama dan juga pasal 28 ayat 2 terkait ujaran kebencian. 

"Tujuan utama UU ITE ini melindungi masyarakat dalam elektronik sebetulnya, dan 2 pasal itu tidak relevan. Karena pasal tersebut dinilai bermasalah karena banyak beresiko digunakan untuk mengkriminalisasi ekspresi," katanya dalam perbincangan Pro3 RRI, Rabu(23/8/2023).

Nenden menambahkan, seharusnya Undang-Undang ITE bisa lebih fokus membahas terkait kejahatan cyber, penipuan online, dan sebagainya. Namun, sayangnya banyak pasal yang tidak relevan dan disalahgunakan dan akhirnya menyasar kepada cyber crime.

Oleh karena itu, ia berharap, agar Pemerintah melalui perubahan UU ITE kedua ini dapat bisa lebih fokus pada upaya melindungi masyarakat. Lebih utamanya melidungi masyarakat saat beraktivitas di media online, yang saat ini sering dilakukan.

"Kita menginginkan dalam rancangan revisi UU ini sebaiknya lebih fokus pada upaya-upaya melindungi masyarakat dalam aktivitas mereka di online," kata Nenden.

"Karena tujuan dan dorongan terkait revisi kedua UU ITE ini untuk menghapus pasal-pasal karet yang sudah ada dari 2008 dan 2016. Serta juga memastikan tidak ada pasal tambahan yang juga pasal karet yang berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat," katanya, menjelaskan.

Menkominfo menyatakan sesuai pasal 622 ayat 1 huruf r UU KUHP terdapat ketentuan dalam UU ITE yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Diantaranya:

1. Ketentuan pasal 27 ayat 1 mengenai kesusilaan dan ayat 3 mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik. 

2. Ketentuan pasal 28 ayat 2 mengenai ujaran kebencian berdasarkan SARA. 

3. Ketentuan pasal 30 mengenai akses ilegal. 

4. Ketentuan pasal 31 mengenai intersepsi atau penyadapan. 

5. Ketentuan pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain 

6. Ketentuan pasal 45 ayat 1 ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 27 ayat 1 terkait kesusilaan dan ayat 3 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 27 ayat 3 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik. 

7. Ketentuan pasal 45 ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 28 ayat 2 ujaran kebencian berdasarkan SARA. 

8. Ketentuan pasal 46 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 30 terkait akses ilegal. 

9. Ketentuan pasal 47 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 31 terkait intersepsi atau penyadapan, dan 

10. Ketentuan pasal 51 ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 36 terkait pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.

Sentimen: negatif (100%)