Sentimen
Nasional Kominfo: Perubahan UU ITE Tidak Merubah Kebebasan Berekspresi Pusat Pemberitaan
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Jakarta: Perubahan kedua UU ITE, tidak akan merubah kebebasan berekspresi atau membungkam hal-hal kritis dari publik ke Pemerintah. Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementetian Komunikasi dan Informatika RJ (Kominfo RI), Usman Kamsong.
Sebab, menurutnya, perubahan kedua ini tentu saja sudah memiliki tujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Apalagi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini dihadirkan terkait dengan perkembangan teknologi digital.
"Sama sekali tidak akan merubah kebebasan berekspresi. Karena sebagian aturan sudah diatur dalam KUHP, jadi tidak perlu lagi diatur dalam UU ITE," katanya dalam perbincangan Pro3 RRI, Rabu (23/8/2023).
Usman mengatakan, jika UU ITE akan mengeluarkan hal-hal yang sudah diatur oleh KUHP. Hanya saja kemudian menambahkannya dengan pasal perlindungan anak dari efek negatif media sosial.
Maka urgensi dari perubahan UU ITE ini di satu sisi membuat masyarakat leluasa dalam menggunakan teknologi digital. Tetapi disisi lain Pemerintah juga harus memperhatikan kelompok-kelompok masyarakat rentan.
"Jadi, kita harus melindungi jangan sampai kebebasan itu mencederai atau mengganggu hak orang lain. Intinya, harus menjaga keseimbangan antara kebebasan dan perlindungan," kata Usman.
"Di mana ada harmonisasi dengan UU lain, supaya tidak over lapping (tumpah tindih). Karena kita bisa membedakan ekspresi, kritik dengan penghinaan," ucapnya, menambahkan.
Maka dari itu, tahapan selanjutnya Usman mengatakan, tinggal menunggu pihak DPR untuk membahasnya. Baik itu pembahasan dengan pemerintah, masyarakat maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Sentimen: negatif (79%)