Sentimen
Positif (97%)
23 Agu 2023 : 13.47
Informasi Tambahan

Kasus: stunting

Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri Juga Berlaku untuk PPPK? Begini Tanggapan Resmi Pihak Kemenkeu

23 Agu 2023 : 13.47 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri Juga Berlaku untuk PPPK? Begini Tanggapan Resmi Pihak Kemenkeu

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Apakah kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri juga berlaku bagi para Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)? begini respon dari pihak Kemenkeu.

Seperti info yang beredar, pemerintah sudah resmi menaikan gaji PNS, TNI dan Polri beberapa waktu lalu.

Pengumuman kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri itu berbarengan dengan naiknya gaji pensiunan ASN.

Untuk kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen, sedangkan gaji ASN seperti TNI, Polri dan PNS sebesar 8 persen.

Penting diketahui, kenaikan gaji ASN maupun Pensiunan tersebut baru mulai berlaku pada tahun 2024 mendatang.

Lebih lanjut, untuk menjawab pertanyaan apakah gaji PPPK juga ikut dinaikan. Stafsus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo angkat bicara.

Menurutnya bila mengacu dari undang-undang ASN Nomor 5 tahun 2014.

Baca Juga: Seperti Disengaja, Diskon Hukuman Ferdy Sambo Dikaitkan dengan Percepatan Pengesahan RKUHP: Ada Rekayasa

Yang dimaksud dengan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni terdiri dari PPPK dan PNS.

Maka ia menegaskan kenaikan gaji ASN tahun 2024 yang disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi pada tanggal 16 Agustus 2023.

Juga berlaku bagi para Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang ASN. Undang-undang No 5 Tahun 2014, ASN terdiri dari PNS dan PPPK,” ujarnya.

“Jadi sudah semestinya rencana kenaikan ini juga mencangkup PNS dan PPPK. Selain anggota TNI, Anggota Polri dan Pensiunan,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia juga menambahkan bahwa tidak ada kriteria khusus yang ditetapkan agar pegawai penerima gaji.

Baca Juga: DPRD Jabar Dukung Penuh Pencegahan Perkawinan Anak dan Percepatan Penurunan Stunting

Lantaran kriteria khusus sudah diatur dalam undang-undang/mekanisme tunjangan ASN.

“Ini adalah Kriteria Umum (UUD ASN) dan tidak ada kriteria khusus. Karena yang khusus akan diatur oleh mekanisme tunjangan kinerja,” tegasnya.

Sehingga dengan begitu, kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri juga akan berlaku untuk PPPK sesuai dengan yang disampaikan Yustinus Prastowo selaku Stafsus Menkeu.***

Sentimen: positif (97.7%)