MK Bolehkan Kampanye di Sekolah, MPR: Bahayakan Kepentingan Siswa, Guru dan Orang Tua
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, JITUNEWS.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyayangkan putusan MK yang memperbolehkan kampanye dilakukan di fasilitas pendidikan.
"Hal ini dapat membahayakan kepentingan siswa, guru maupun orang tua. Pasalnya, meski kampanye di fasilitas pendidikan bersyarat 'tanpa atribut', hal tersebut dinilai tidak serta-merta menghilangkan relasi kuasa yang dapat membahayakan netralitas lembaga pendidikan," kata Bamsoet di Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Pemilihan Ketua MK, Anwar Usman Kembali Terpilih Usai Pemungutan Suara Putaran Ketiga
Dia pun meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendibud Ristek) agar dapat menyoroti serta mempertimbangkan baik-buruknya putusan MK tersebut.
Pasalnya, kata Bamsoet, apabila MK berdalil bahwa tempat ibadah tidak layak digunakan untuk kepentingan kampanye tanpa syarat, begitu pun seharusnya dengan tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah lainnya.
Dalam hal ini, Bamsoet mendorong pemerintah harusnya fokus pada edukasi politik bagi pemilih pemula yang dinilai masih minim. Karena hal yang lingkungan pendidikan butuhkan adalah edukasi politik yang baik, bukan malah berfokus pada penggunaan fasilitas pendidikan pada saat pemilu atau menjadikan sekolah sebagai ruang kampanye, yang mana akan menjadi beban paikologi baru bagi siswa, guru, maupun orang tua dalam praktik pembelajaran di sekolah.
"Saya meminta pemerintah untuk juga menyoroti potensi pelanggaran netralitas ASN di lingkungan pendidikan. Mengingat berdasarkan hasil pengawasan KASN periode 2020-2023, sebanyak 70 persen dari ASN dengan jabatan fungsional yang melanggar netralitas adalan ASN dengan profesi sebagai tenaga pendidik. Sehingga dengan kata lain, apabila putusan MK ini dilanjutkan ataupun dibiarkan, maka dikhawatirkan pelanggaran netralitas ASN akan berpotensi meningkat," pungkasnya.
Masa Jabatan Ketua KPK Firli Bahuri Diperpanjang, Novel Baswedan: Prestasinya MembanggakanSentimen: negatif (99.1%)