Sentimen
Negatif (99%)
23 Agu 2023 : 08.32
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Marunda

Partai Terkait

Daerah Warga Jakarta Bakar Sampah Akan Kena Sanksi Pusat Pemberitaan

23 Agu 2023 : 08.32 Views 1

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Daerah
Warga Jakarta Bakar Sampah Akan Kena Sanksi 

Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tengah melakukan tindakan kepada warga Jakarta yang membakar sampah. Tindakan pembakaran sampah tersebut berupa sanksi denda sebesar sebesar Rp100.000 sampai Rp300.000.

“Jadi, setiap ada pengaduan bakar sampah yang sampai ke kami itu pasti kami tindaklanjuti. Seinget saya ada beberapa case di Jakarta Selatan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto saat dikonfirmasi, Rabu (23/8/2023). 

Lebih lanjut, Asep menilai, sanksi itu dilakukan untuk memberikan efek jera bagi warga yang membakar sampah yang menimbulkan polusi. Nantinya, kata Asep, penindakan dilakukan bersama Satpol PP berdasarkan laporan yang diadukan masyarakat.

“Seinget saya kemarin itu warganya Rp 100.000 sampai Rp 300.000. Memang sanksi ini masih bersifat efek jera,” ucap Asep. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Nasdem Nova Harivan Paloh menyoroti kinerja Asep Kuswanto soal penanganan lingkungan di DKI Jakarta.

Pasalnya, dia mengaku meragukan kinerja Asep mengenai ketegasan terhadap aksi yang menimbulkan polusi udara di Jakarta.

"Masih banyak warga yang bakar sampah. Tegur malah dimarahi," kata Nova.

Selain itu, Nova juga mempertanyakan kinerja Asep soal Dinas Lingkungan Hidup dalam menangani terhadap kawasan industri yang menggunakan bahan bakar batu bara sehingga memicu polusi.

"Abu batu bara di Marunda. Karena ini seperti apa? Lalu sanksi seperti apa?. Emisi kendaraan tapi kenapa baru sekarang digembar-gembor bahwa kita ada Perda dan Pergub," kata Nova.

Sentimen: negatif (99%)