Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Jember
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Untung OTW Bukan Opini Tidak Waras
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto mencurahkan isi hatinya di hadapan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), soal nasib temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp 107 miliar dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2020.
Hendy bertanya dalam acara koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Grahadi, Surabaya, Senin (15/11/2021), yang diikuti semua kepala daerah di Jawa Timur dan dihadiri Gubernur Khofifah Indar Parawansa. “Opini BPK pada 2019 disclaimer. Opini BPK 2020 tidak wajar karena ada Rp 107 miliar masih belum diperiksa BPK, karena (pertanggungjawabannya) melewati tahun anggaran. Untung ini masih tidak wajar, bukan tidak waras,” katanya, disambut tawa hadirin.
Rp 107 miliar ini merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan saat mengaudit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020, tahun terakhir pemerintahan Bupati Faida. BPK menilai, penyajian kas di bendaharawan pengeluaran sebesar Rp107.097.212.169,00 tidak sesuai dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintah).
Uang sebesar itu meliputi beberapa jenis belanja yaitu belanja honorarium, belanja uang saku, belanja makan minum bantuan sosial, belanja barang pakai habis (ATK, obat-obatan, alat kebersihan, alat kesehatan, makan minum petugas, APD), belanja modal (alat kesehatan, wastafel), belanja bansos (sembako, uang tunai).
Hendy mengatakan, temuan Rp 107 miliar ini menjadi beban neraca keuangan Pemkab Jember. Ia tidak mungkin memeriksa semua pertanggungjawaban Rp 107 miliar itu dan mencocokkannya dengan kondisi sesungguhnya di lapangan, karena akan memakan waktu tak pendek. “Kalau kami melakukan pemeriksaan terhadap Rp 107 miliar mungkin butuh waktu satu tahun. Sementara kami masih harus melakukan pembangunan pekerjaan kami sendiri,” katanya.
Hendy memohon agar persoalan ini segera diambil alih. “BPK mengatakan, akan dilakukan audit dengan tujuan tertentu. Tapi sampai akhir tahun ini belum berjalan,” katanya.
Menanggapi itu, Nurul Ghufron, salah satu komisioner KPK mengatakan, persoalan tersebut masih dalam ranah BPK. “Bola masih ada di BPK,” katanya. Sepanjang masih audit umum, KPK tidak bisa masuk. Namun jika dalam audit dengan tujuan tertentu BPK menemukan ada sesuatu yang mencurigakan, maka KPK akan bertindak dan meminta audit investigasi.
Hendy berharap DPRD Jember proaktif untuk menanyakan hal ini ke BPK. “Bisa jadi, karena ini ujung tahun anggaran, alokasi pemeriksaan anggaran masih belum terjadwal. Harapan saya, paling lambat Januari 2022 sudah masuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Karena kalau tidak, kami akan repot dengan opini hasil pemeriksaan APBD 2021 dan ini akan berdampak terhadap imvestasi dan kepercayaan publik terhadap Jember,” katanya. [wir/suf]
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks
Post navigation
Sentimen: positif (66.3%)