Sentimen
Negatif (98%)
23 Agu 2023 : 04.55
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Kab/Kota: bandung

Kasus: pencurian

Tokoh Terkait

Polrestabes Bandung Tangkap Komplotan Pencuri Spesial Kendaraan Bermotor di Kota Bandung

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

23 Agu 2023 : 04.55
Polrestabes Bandung Tangkap Komplotan Pencuri Spesial Kendaraan Bermotor di Kota Bandung

SUMUR BANDUNG, AYOBANDUNG.COM - Jajararan Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap 16 orang spesialis pencurian kendaraan bermotor. Mereka diamankan dalam kurun waktu bukan Juli hingga Agustus 2023.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan bahwa, mayoritas pencuri yang diamankan adalah komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua.

"Jumlah tersangkanya Roda Empat ada 1 kasus, dan Roda Dua ada 15 orang tersangka," kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Selasa 22 Agustus 2023.

Budi mengungkapkan, barang bukti berupa 1 mobil dan puluhan sepeda motor berhasil diamankan oleh Polisi.

Baca Juga: Kasus Dirut PT Taspen Kelola Dana Capres Rp300 Triliun, Begini Pesan yang Disampaikan Istrinya

Selain itu, polisi juga mengamankan alat bukti berupa kunci hastag yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.

"R4 ada 1 unit, R2 ada 20 unit, barang bukti lain ada kunci hastag ada 8, ada juga obeng, hp 2 unit," ungkapnya.

Budi menuturkan, para pelaku kerap beraksi di malam hari dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di tempat umum. Polisi masih mendalami status para tersangka yang diduga telah berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor.

"Modusnya rata-rata parkir sembarangan atau parkir di tempat umum, tersangka menggunakan kuncti T. Kalau yang residivis masih kita dalami, apakah ada yang sudah pernah melakukan atau memang baru kali ini," tuturnya.

Baca Juga: Presiden Kalah! 2 Jabatan PNS di Sini Justru yang Mendapatkan Tukin Fantastis, Tertarik Auto Kaya Raya?

Budi menambahkan, para pelaku yang mayoritas warga Kota Bandung itu dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancamannya itu paling lama 5 tahun penjara," pungkasnya. ***

Sentimen: negatif (98.5%)