Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Kab/Kota: Senayan, Solo
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Soal Gugatan Batas Usia Cawapres Jadi 35 Tahun, Gibran: Belum Tentu Gol
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menilai, gugatan terhadap Undang-undang Pemilu terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi (MK) belum tentu dikabulkan.
Ini dia sampaikan menjawab pertanyaan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Helmy Yahya dalam talkshow Kopi Darat Nasional (Kopdarnas) PSI yang digelar di Tennis Indoor, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2023). Mulanya, Helmy menyinggung soal sejumlah pihak yang mendorong Gibran agar maju sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
"Anda sekarang dicalonkan akan menjadi cawapres dari berbagai kemungkinan, Mas Gibran sadar enggak?" tanya Helmy Yahya.
Baca juga: PDI-P Kini Lirik Gibran Jadi Cawapres Usai Sebut Uji Materi Usia Cawapres Manuver Kekuasaan
Menanggapi itu, Gibran justru bertanya balik kepada Helmy. Dia merasa tidak ada yang mencalonkan dirinya sebagai cawapres.
Lagipula, putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut menyebut, ia belum cukup umur untuk mencalonkan diri sebagai RI-2.
"Dicalonkan siapa? Enggak ada," kata Gibran.
"PSI sudah jelas-jelas tadi tuh. Kalau ngomong pemimpin muda kan sudah enggak ada saingan lagi?" tanya Helmy.
"Umurnya belum cukup," ucap Gibran.
Baca juga: Respons Jokowi soal Gibran yang Kini Diwacanakan Jadi Cawapres Ganjar
Berangkat dari situ, Helmy menyinggung tentang gugatan terhadap aturan batas usia minimal capres-cawapres yang tengah bergulir di MK. Gibran lantas menyebut bahwa gugatan itu belum tentu dikabulkan
"Kan belum tentu gol juga," kata Gibran.
Gibran enggan berandai-andai tentang hasil keputusan MK terkait gugatan soal batas usia cawapres. Ia khawatir, tak ada yang memilihnya jika benar ia maju sebagai cawapres.
"Takutnya nanti enggak ada yang milih, iya," jawab Gibran.
Dalam acara yang sama, putri Presiden ke-4 Gus Dur, Yenny Wahid, turut menimpali pernyataan Gibran. Menurutnya, saat ini Gibran sedang ditarik-tarik oleh berbagai pihak.
"Saya mau menanggapi Mas Gibran, dia jawabnya tadi 'takutnya enggak ada yang ngelirik'. Bukan dilirik, ditarik sampeyan itu," kata Yenny.
"Ditarik ya, Mbak? Enggak lah, enggak," imbuh Gibran.
Sebagaimana diketahui, saat ini MK sedang menangani dua perkara uji materi terkait syarat minimum usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. Perkara pertama adalah perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI Dedek Prayudi.
Baca juga: Suara Pemilih Jokowi Dukung Prabowo Meningkat, PDI-P Singgung Upaya Gibran dan Bobby Menangkan Ganjar
PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.
Sementara itu, pada perkara kedua bernomor 51/PUU-XXI/2023, penggugat merupakan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.
Penggugat meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Dalam perkembangannya, gugatan mengenai batas usia capres dan cawapres kemudian dikaitkan dengan upaya untuk memuluskan langkah bagi Gibran untuk maju sebagai cawapres untuk Prabowo Subianto.
-. - "-", -. -
Sentimen: positif (95.5%)