Sentimen
Negatif (66%)
22 Agu 2023 : 23.04
Informasi Tambahan

Kasus: Uang palsu

Tokoh Terkait

Kominfo Putus Akses 14.297 Situs Produk Keuangan Ilegal

23 Agu 2023 : 06.04 Views 1

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Kominfo Putus Akses 14.297 Situs Produk Keuangan Ilegal
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses terhadap 14.297 laman situs dan aplikasi yang memuat konten berisi produk keuangan ilegal. Peredaran produk keuangan ilegal itu merugikan masyarakat dan tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Bank Indonesia (BI).
 
"Sejak tahun 2016 sampai 21 Agustus 2023, kami telah melakukan pemutusan akses dan take down (menurunkan) terhadap 14.297 situs dan konten terkait berbagai produk keuangan ilegal yang dilaporkan oleh instansi pengawas sektor," ujar Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam sebuah acara diskusi keuangan, Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2023.
 
Menurut Budi Arie, situs dan aplikasi produk keuangan ilegal yang telah diputus aksesnya berupa penambangan aset kripto ilegal, penyedia investasi ilegal, investasi bermodus penjualan saham tanpa izin, hingga peredaran uang palsu.

-?

- - - -
“Ada juga penyediaan trading (jual-beli) komunitas ilegal, termasuk kegiatan robot trading. Kami tentu tidak tinggal diam," kata Menkominfo.
 
Selain melakukan pemutusan akses situs, aplikasi dan menurunkan konten, Kominfo melakukan penanganan dari hulu ke hilir. Di tingkat hulu, Kominfo meningkatkan literasi dan kecakapan digital masyarakat melalui kampanye, edukasi, dan sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital bekerja sama dengan 141 mitra.
 
Selain itu, Kominfo menyediakan berbagai pelatihan dan kegiatan edukasi bagi seluruh masyarakat Indonesia.
 
"Di tingkat menengah, kami melakukan monitoring (pemantauan) dan penanganan konten produk keuangan ilegal di internet dengan melakukan kerja sama bersama pengelola platform media sosial untuk take down (menurunkan) konten produk keuangan ilegal dan situs terkait," kata Budi Arie.
 
Di tingkat hilir, Kominfo memberikan dukungan data kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penegakan hukum terhadap pembuat serta penyebar produk keuangan ilegal. Namun, Budi Arie tetap mengingatkan masyarakat lebih cermat dan hati-hati.
 
"Dengan akses keuangan digital yang makin signifikan, kami berharap agar masyarakat dan publik luas semakin berhati-hati dalam memilih produk digital yang digunakan," kata Budi Arie.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(AZF)

Sentimen: negatif (66%)