Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Tokoh Terkait
Pasien BPJS Kesehatan Sering Tak Dapat Kamar, RS Provider BPJS Kesehatan Diminta Tak Berbuat Curang
Sumutpos.co Jenis Media: News
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi II DPRD Medan, meminta Dinas Kesehatan Medan dan BPJS Kesehatan Medan untuk membangun sebuah sistem informasi terbuka yang memudahkan masyarakat Kota Medan, khususnya pasien BPJS Kesehatan untuk mendapatkan informasi ketersedian kamar rawat inap pada rumah sakit yang menjadi provider BPJ Kesehatan saat ingin mendapatkan perawatan rawat inap.
Pasalnya selama ini, pasien BPJS Kesehatan seringkali mengaku tak mendapatkan kamar saat ingin mendapatkan pelayanan rawat inap di rumah sakit provider BPJS Kesehatan. Dengan dalih, kamar rawat inap telah penuh.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan Medan, BPJS Kesehatan Medan, dan perwakilan sejumlah RS yang menjadi provider BPJS Kesehatan di gedung DPRD Medan, Senin (21/8/2023).
“Kondisi ini klise tapi seringkali terjadi dan menjadi masalah yang belum terselesaikan hingga saat ini. Pihak RS selalu mengaku kamar penuh kepada pasien BPJS, tapi saat yang mau rawat inap merupakan pasien umum, kamar rawat inap langsung tersedia. Untuk itu, harus ada sistem informasi terbuka kepada pasien,” ucap Sudari.
Dalam rapat yang turut dihadiri para anggota komisi seperti Surianto, Modesta Marpaung, Johannes Hutagalung, Wong Chun Sen, dan Syaiful Ramadhan tersebut, Sudari meminta kepada pihak RS untuk tidak berbuat curang dengan menyatakan kamar penuh, sementara kamar rawat inap masih tersedia.
“Kalau kelas III penuh, naikkan ke kelas II, begitu seterusnya, karena memang begitu prosedurnya. Jadi tidak ada alasan kamar penuh, kecuali memang semua kamar rawat inap di RS itu betul-betul sudah terisi,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II, Johannes Hutagalung, meminta pihak RS untuk tidak berbuat curang dengan menolak pasien BPJS dengan dalih kamar penuh. Pasalnya, setiap RS yang menjadi provider BPJS Kesehatan telah menandatangani Pakta Integritas tentang pelayanan kesehatan yang maksimal tanpa membeda-bedakan pasien.
“Bila ada RS yang jelas-jelas melanggar Pakta Integritas itu, saya fikir BPJS Kesehatan harus dengan tegas menghentikan kerjasama dengan RS tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Cabang (Kacab) BPJS Kesehatan Kota Medan, dr Yasmine Ramadhana Harahap, mengatakan bahwa berdasarkan Permenkes No.3 tahun 2020, setiap RS swasta harus menyiapkan minimal 20 persen bed rawat inap untuk pasien BPJS Kesehatan kelas III dari total ketersediaan bed yang ada di RS tersebut.
“Itu minimal, boleh lebih, tapi kurang tidak boleh. Bila penuh, maka harus naik ke kelas II dan seterusnya,” tuturnya.
Terkait sistem informasi terbuka yang dimintakan Komisi II, Yasmine mengaku bahwa BPJS Kesehatan telah memiliki sistem tersebut. Pun begitu, mereka akan mengkaji kembali agar sistem tersebut bisa diakses secara mudah oleh masyarakat.
Senada dengan Yasmine, Kadis Kesehatan Kota Medan, dr Taufik Ririansyah, mengaku siap mengkaji sistem informasi terbuka yang dapat di akses masyarakat tersebut dengan pihak BPJS Kesehatan Medan.
“Kami juga akan melakukan pertemuan kembali dengan pihak-pihak RS terkait peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya guna menunjang program UHC JKMB yang dicanangkan Wali Kota Medan, Bapak Bobby Nasution,” pungkasnya.
(map/ram)
Sentimen: positif (100%)