Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Asuransi Jiwasraya
Kab/Kota: Gunung
Kasus: Tipikor, Pemalsuan dokumen, korupsi
Tokoh Terkait
Usut Kasus Ismail Thomas, Kejagung Periksa ASN Kementerian ESDM
Detik.com Jenis Media: News
Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan kasus korupsi penerbitan dokumen izin tambang PT Sendawar Jaya yang melibatkan anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas. Hari ini Kejagung memeriksa ASN Kementerian ESDM.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023).
Berikut ini saksi yang diperiksa Kejagung hari ini:
1. SH selaku Koordinator Bimbingan Usaha Batubara pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
2. TD selaku Direktur Utama PT Gunung Bara Utama Tahun 2009.
Ketut mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang anggota DPR, Ismail Thomas, sebagai tersangka kasus korupsi. Thomas diduga memalsukan dokumen pertambangan.
"Terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Selain kini menjabat anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas merupakan mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016. Selain menjadi tersangka, dia kini ditahan oleh Kejaksaan Agung
Duduk Perkara PT Sendawar Jaya
Perkara ini berkaitan dengan pembuatan surat palsu yang digunakan dalam persidangan oleh PT Sendawar Jaya. Kasusnya beririsan dengan skandal Jiwasraya yang diusut Kejagung.
PT Sendawar Jaya menggugat PT Gunung Baru Utama yang merupakan perusahaan milik Heru Hidayat yang telah dijerat Kejagung dalam skandal Jiwasraya. Dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu, Kejagung disebut sebagai turut tergugat.
Berikut detailnya:
Penggugat:
PT Sendawar Jaya
Tergugat:
1. PT Gunung Bara Utama
2. Soebianto Hidayat
3. Tandrama
4. Aidil Adha
5. Abdul Hatta
6. Edi
7. PT Batu Kaya Berkat
8. PT Black Diamond Energy
Turut Tergugat:
Kejaksaan Agung
Singkatnya gugatan perdata itu diputus pada Rabu, 14 Juni 2023. PN Jaksel mengabulkan gugatan itu dan memerintahkan agar aset sitaan di skandal Jiwasraya itu dikembalikan.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan para tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis amar putusan seperti dikutip.
Dalam putusan itu hakim mengabulkan sebagian gugatan PT Sendawar Jaya atas kepemilikan lahan yaitu dengan menyatakan perusahaan itu adalah pemilik yang sah terhadap lahan atau lokasi pertambangan batu bara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Selain itu hakim juga memutuskan tergugat 1 dan pihak lainnya yang menguasai lahan untuk mengosongkan lahan itu dan menyerahkan kepada penggugat. PT Gunung Baru Utama juga dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 834 miliar dan immateriil Rp10 miliar.
Perkara ini lalu diajukan banding oleh Kejagung. Hasilnya, Kejagung menang. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jaksel di atas.
Belakangan Kejagung mengetahui bila dokumen-dokumen yang dipakai PT Sendawar Jaya sudah dipalsukan oleh Anggota DPR Ismail Thomas yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Kutai Barat yaitu periode 2006-2016. Kini Kejagung menjerat Ismail Thomas sebagai tersangka terkait pemalsuan dokumen yang digunakan PT Sendawar Jaya saat menggugat perdata Kejagung dan sejumlah pihak lain dalam skandal Jiwasraya.
(yld/dhn)
Sentimen: negatif (99.6%)