Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: ISESS
Kab/Kota: Bekasi, Cirebon
Kasus: teror, penembakan
Tokoh Terkait
Polisi Terlibat Peredaran Senpi Ilegal, Harus Diusut Tuntas
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Keterlibatan polisi dalam peredaran senjata api (senpi) ilegal perlu mendapat perhatian serius. Adanya kasus penembakan Bripda Rico dan indikasi keterlibatan aparat memasok senpi untuk aksi teror, tak bisa dianggap sepele.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai, adanya kasus polisi yang ditangkap karena kasus senpi ilegal, bersamaan dengan pengungkapan kasus terorisme DE, harus dibuka secara transparans. Dia meyakini adanya kejanggalan dalam kasus tersebut.
"Ketika pernyataan resmi tidak selaras dengan fakta-fakta yang ada dan dirasa janggal, maka pasti akan muncul asumsi bahwa pernyataan resmi itu tidak benar," kata Bambang, kepada Akurat.co, di Jakarta, Senin (21/8/2023).
baca juga:Bambang menyatakan hal itu, menyikapi klarifikasi Polda Metro Jaya atas kasus tiga polisi yang ditangkap karena terlibat jaringan senpi ilegal. Ketiganya yakni Reynaldi Prakoso anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Renmin Samapta Polresta Cirebon Kabupaten Bripka Syarif Muksin dan Kanitreskrim Polsek Bekasi Utara Iptu Muhamad Yudi Saputra.
Ketiganya sempat diinformasikan ditangkap buntut penangkapan pegawai KAI, DE, yang dituduh terafiliasi dengan ISIS. Dari hasil pengembangan DE, yang ditangkap di Bekasi, polisi mengamankanlima senjata laras panjang, 11 senjata laras pendek, dua pucuk pen guns, delapan senjata laras panjang mainan, 970 butir peluru kaliber 5.56 mm, 813 butir peluru kaliber 9 mm, 229 butir peluru hampa 9 mm, 64 butir peluru kaliber 7.65 mm.
Polisi juga menyita 16 butir peluru 22 standar plus, 20 butir peluru 9.47 mm, 17 peluru Ramset, 49 proyektil 9mm, 23 magasin peluru bulat, 22 magasin air soft gun, sebuah magasin gas, delapan magasin panjang 9 mm, enam magasin 9 mm, dua magasin 32 mm, dan 10 cartridge air soft gun.
Menurut Bambang, keterlibatan ketiga oknum dalam dugaan tindak pidana terorisme bukan merupakan pelanggaran biasa, melainkan pelanggaran luar biasa dan tidak bisa diabaikan. Apalagi, anggota Polri yang diduga memasok senpi ilegal ini berasal dari lintas satuan dan lintas wilayah.
Oleh karena itu, Bambang mendorong agar Polri dapat segera mengusut peredaran senpi ilegal itu secara tuntas dan transparan.
"Seharusnya Polri dapat mengusut kasus pelanggaran pidana yang melibatkan personel secara tuntas dan transparan. Apabila tanpa transparansi, maka hanya akan memunculkan persepsi negatif di masyarakat," bebernya.
"Dan kalau mau serius memberantas terorisme sampai ke akarnya, maka BNPT, Densus 88, dan kepolisian seharusnya mampu membongkar jaringan dan otak di balik pasokan senjata api tersebut," tambah Bambang.
Secara terpisah, Jubir Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar menegaskan, hingga kini belum ditemukan adanya kaitan keterlibatan ketiga anggota Polri dalam perkara DE. Kasus tersebut, ditangani Polda Metro Jaya.
Ketika disinggung, apakah Densus 88 sudah dapat memastikan, dari mana DE mendapatkan senjata berikut amunisinya, Aswin belum bisa memberi penegasan. Sedangkan DE mengaku mendapat senjata dari pemasok berinisial R alias B.
"Densus akan terus bekerja sama dengan satuan-satuan lainnya untuk pengungkapan kasus DE ini," ujarnya.
Sentimen: negatif (100%)