Sentimen
Netral (91%)
22 Agu 2023 : 09.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Surabaya, Pontianak

Daerah Pemprov DKI Larang ASN Gunakan Kendaraan Tiap Rabu Pusat Pemberitaan

22 Agu 2023 : 09.40 Views 1

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Daerah
Pemprov DKI Larang ASN Gunakan Kendaraan Tiap Rabu

Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilarang menggunakan kendaraan bermotor setiap hari Rabu. Demikian dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Senin (21/8/2023).

"Peraturan ini merupakan realisasi arahan Penjabat Gubernur untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta," ujarnya. Menurut Asep, ketentuan ini berlaku bagi seluruh pegawai Pemprov DKI.

Sebagai gantinya, mereka diperbolehkan memakai kendaraan listrik atau menggunakan transportasi umum. Selain itu, pihak DLH DKI juga memfasilitasi uji emisi kendaraan bermotor untuk masyarakat secara gratis. 

Sejak dua pekan terakhir, kualitas udara di Ibu Kota masuk dalam kategori buruk. Situs Air Quality Index menunjukkan kualitas udara Jakarta menempati posisi terburuk kelima di Indonesia dengan skor 160. 

Di posisi teratas adalah Terentang (Kalimantan Barat) dengan skor 178 disusul Tangerang Selatan (Banten) dengan skor 176. Berikutnya ada Pontianak (Kalimantan Barat) dan urutan keempat ditempati Surabaya (Jawa Timur) dengan skor 164. 

Sentimen: netral (91.4%)