Sentimen
Positif (99%)
22 Agu 2023 : 07.11
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: kebakaran, penembakan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Newstagar

Newstagar

Vonis Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Irma Hutabarat: Mencoreng Mahkamah Agung dan Dicatat dalam Sejarah

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

22 Agu 2023 : 07.11
Vonis Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Irma Hutabarat: Mencoreng Mahkamah Agung dan Dicatat dalam Sejarah

AYOBANDUNG.COM -- Aktivis sosial Irma Hutabarat yang sebelumnya getol menyuarakan transparansi kasus penembakan Brigadir J, harus menerima pil pahit usai Ferdy Sambo mendapat putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Irma Hutabarat yang selalu terlihat bersama Kamarudin Simanjuntak memberikan dukungan pada keluarga Brigadir J, kini mempertanyakan putusan MA yang diberikan pada Ferdy Sambo.

Menurutnya, persidangan yang dilakukan MA secara tertutup itu memberikan kekecewaan kepada masyarakat. Pasalnya tak sedikit pihak yang tidak puas dengan dengan putusan MA lantaran tidak menjelaskan hal yang meringankan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

“Sampai saat ini Mahkamah Agung (MA) belum mengeluarkan konsideran, apa yang meringankan (terdakwa)?” ujarnya seperti dikutip AYOBANDUNG.COM dari kanal YouTube Reyben Entertainment yang diunggah pada Sabtu, 19 Agustus 2023.

Baca Juga: Kekeringan Melanda Kabupaten Bandung, Upaya Rekayasa Cuaca untuk Selamatkan Sumber Air Bersih

Wanita berdarah Batak Toba yang kini menginjak usia 62 tahun itu menyebut keputusan Mahkamah Agung sangat mencoreng nama hukum di mata masyarakat Indonesia.

Publik pun hingga kini dibuat bertanya-tanya karena diduga adanya konspirasi dari putusan kasasi yang telah diputuskan pada 8 Agustus 2023 silam.

“Intinya hakim di PN (Pengadilan Negeri) dan PT (Pengadilan Tinggi) menorehkan tinta emas, sekarang MA sedang menorehkan tinta dengan arang yang akan dipertanyakan oleh seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, Irma Hutabarat menyayangkan putusan 3 hakim yang memberi keringanan hukuman pada Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.

Menurutnya, keputusan hakim tidaklah dibuat hanya untuk memberi kepuasan pada pihak tertentu, melainkan sebagai pelajaran moral agar masyarakat tidak melakukan tindakan kriminal yang dilakukan Ferdy Sambo.

“Ketika hakim memutus, tujuannya bukan untuk memenjarakan, hukum mati, atau denda, tetapi ada manfaat pada masyarakat supaya orang jera,” ucapnya.

Baca Juga: Pemukiman Warga Bandung Barat Terimbas Asap Kebakaran Sampah di TPA Sarimukti

Lebih lanjut, wanita yang juga menjabat sebagai ketua LSM Institute of Civic Education (ICE) on Indonesia menyebut putusan Mahkamah Agung ini akan diingat oleh seluruh masyarakat Indonesia bahkan tercatat dalam sejarah.

“Ini sangat mencoreng nama Mahkamah Agung dan akan dicatat dalam sejarah, lalu tiga orang hakim ini akan ditandai oleh seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Tercatat 3 orang hakim agung MA yang setuju untuk memberikan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo cs. Ketiga Hakim Agung MA tersebut tersebut antara lain: Yohanes Priyana, Suhadi, dan Suharto.

Irma mengungkap rasa kekecewaannya pada ketiga hakim karena telah mengoyak rasa keadilan tak hanya pada keluarga korban, melainkan seluruh rakyat Indonesia.

“Keadilan di tangan ketiga orang itu mengusik keadilan dan akan diingat, kita hormati perasaan rakyat Indonesia karena hukum tertinggi adalah kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu praktisi hukum Pablo Benua berpendapat jika seluruh terdakwa kasus hukum dapat mengajukan kasasi untuk mendapat keringanan hukuman.

Jika telah final, sebagai masyarakat hendaklah menghormati putusan yang telah diberikan oleh hakim.

“Kita menghormati putusan yang telah ditetapkan Mahkamah Agung, kita lihat lah nanti di PK bagaimana,” tandasnya.***

Sentimen: positif (99.8%)