Sentimen
22 Agu 2023 : 03.33
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Pembacaan Vonis Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang Angin Prayitno Ditunda
Medcom.id Jenis Media: News
22 Agu 2023 : 03.33
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pembacaan vonis dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. Hakim meminta waktu sepekan.
"Sidang pembacaan putusan ditunda satu minggu," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 21 Agustus 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci alasan pasti hakim menunda persidangan. Jaksa dipastikan telah siap.
Sebelumnya, jaksa meminta hakim memberikan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti enam bulan kepada Angin. Vonis itu dinilai pantas untuknya.
Uang denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pemenjaraan Angin bakal ditambah sesuai putusan hakim.
Dalam kasus ini, jaksa menilai bukti dalam persidangan telah menerangkan bahwa Angin menerima gratifikasi sebesar Rp29,5 miliar. Dia juga dinilai telah melakukan pencucian uang dengan total Rp44,1 miliar.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti ke Angin sebesar Rp29,5 miliar. Hukuman itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
"Sidang pembacaan putusan ditunda satu minggu," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 21 Agustus 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci alasan pasti hakim menunda persidangan. Jaksa dipastikan telah siap.
-?
- - - -Sebelumnya, jaksa meminta hakim memberikan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti enam bulan kepada Angin. Vonis itu dinilai pantas untuknya.
Uang denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pemenjaraan Angin bakal ditambah sesuai putusan hakim.
Dalam kasus ini, jaksa menilai bukti dalam persidangan telah menerangkan bahwa Angin menerima gratifikasi sebesar Rp29,5 miliar. Dia juga dinilai telah melakukan pencucian uang dengan total Rp44,1 miliar.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti ke Angin sebesar Rp29,5 miliar. Hukuman itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(END)
Sentimen: negatif (99.2%)