Sentimen
Positif (49%)
21 Agu 2023 : 13.44
Informasi Tambahan

BUMN: TransJakarta

Kasus: Kemacetan

Tokoh Terkait

Tinggalkan Kendaraan Pribadi, ASN DKI Jakarta Diminta Wajib Gunakan Transportasi Umum

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

21 Agu 2023 : 13.44
Tinggalkan Kendaraan Pribadi, ASN DKI Jakarta Diminta Wajib Gunakan Transportasi Umum

Editor: Gatot Wahyu |  

Minggu 20-08-2023,15:35 WIB

Ilustrasi - Bus transjakarta--PMJ news

ASN DKI Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta untuk meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi umum.

Permintaan tersebut disampaikan anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, M Taufik Zoelkifli.

Penggunaan transportasi umum untuk seluruh ASN Pemprov DKI Jakarta guna menekan polusi udara di daerah ini.

"ASN diwajibkan pakai transportasi publik saja seperti TransJakarta, angkot JakLingko, MRT dan LRT," katanya, Minggu, 20 Agustus 2023.

Taufik menambahkan dengan pemanfaatan moda transportasi publik ini tentunya diharapkan diimbangi dengan menambah rute, memperbanyak jumlah maupun meningkatkan fasilitas armada.

Selain itu, ia juga menyarankan mengganti bahan bakar minyak (BBM) dengan menggunakan tenaga listrik.

BACA JUGA:

“Sambil semua moda transportasi publiknya diperbaiki, bisa ditambah lagi dengan menghidupkan jalur sepeda dan pedestrian untuk pejalan kaki,” katanya. 

Menurut Taufik, imbauan pemerintah untuk menggunakan kendaraan listrik hanya akan menyumbangkan sedikit efektivitas mengurangi polusi udara maupun kemacetan di Ibu Kota.

Terlebih, lanjut dia, pengeluaran penggunaan kendaraan listrik tentunya membutuhkan biaya yang besar jika dibandingkan memakai kendaraan konvensional.

“Ini juga menambah pengeluaran mereka untuk beli mobil listrik yang harganya mahal, kalau pakai dana Pemda DKI berarti akan menambah beban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD),” katanya. 

Dia juga menambahkan sebaiknya pemerintah lebih tegas dalam memberikan sanksi, misalnya kendaraan yang belum lolos uji emisi dilarang melintas di jalan raya ataupun bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk mengawasi pabrik penyumbang polusi udara.

“Intinya, 'pull strategy' yakni tarik warga untuk menggunakan transportasi publik dan 'push strategy' yakni dorong warga untuk meninggalkan kendaraan pribadi,” katanya.

BACA JUGA:

Penyumbang polusi

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI

Sumber:

Sentimen: positif (49.2%)