Sentimen
Tokoh Terkait
Gerindra Sebut Laporan ke Bawaslu soal Deklarasi Prabowo Prematur
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai laporan ke Bawaslu soal penggunaan Museum Perumusan Naskah Proklamasi sebagai tempat deklarasi mendukung Prabowo Subianto, bersifat prematur.
Laporan itu dilayangkan Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI). Habiburokhman mengatakan Prabowo hingga kini bukan entitas capres sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Laporan tersebut menurut kami adalah laporan yang prematur, karena sampai saat ini Pak Prabowo bukan entitas Capres sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang pemilihan umum dan peraturan KPU,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Kamis (17/8).
Oleh karenanya, ia meyakini Bawaslu tidak bisa menindaklanjuti laporan tersebut.
“Waktu deklarasi itu juga tidak ada penyampaian visi misi program, yang ada adalah penyampaian gagasan kebangsaan secara umum dan normatif,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah pihak dilaporkan ke Bawaslu imbas penggunaan Museum Perumusan Naskah Proklamasi sebagai tempat deklarasi Golkar dan PAN untuk mendukung Prabowo Subianto.
Pelaporan dilakukan oleh Ketua Komando Teritorial Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing bersama MPMI. Ganjarian Spartan adalah kelompok relawan pendukung Ganjar Pranowo.
Sementara pihak yang dilaporkan antara lain ketua umum Partai Gerindra, Golkar, PKB dan PAN.
“Mereka menguasakan kepada kita untuk membuat laporan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran museum untuk kegiatan politik. Kita bawa bukti bukti videonya, kita bawa screenshot-nya,” kata Anggiat di Bawaslu, Rabu (16/8).
Menurutnya, Museum Proklamasi tak seharusnya digunakan untuk acara politik mengingat tempat itu lekat dengan nilai historis. “Tindakan kubu Prabowo merupakan upaya pembelokan sejarah dan mengatasnamakan sejarah perumusan naskah proklamasi. Mau dibelokkan menjadi kepentingan pencapresan Prabowo sendiri,” ujarnya. (Zs/CNN)
Sentimen: positif (40%)