Sentimen
Hukum KPAI: Kasus Video Pornografi Anak-anak Harus Menjadi Perhatian Pusat Pemberitaan
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Jakarta: Polda Metro Jaya menangkap dua terduga pelaku penjual video gay anak (video gay kids/VGK), pada awal Agustus 2023. Kawiyan, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan, kasus video pornografi pada anak-anak sudah sangat memprihatinkan.
"Ini harus menjadi perhatian kita semua. Harus menjadi perhatian negara, pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga pendidikan," kata Kawiyan kepada PRO3 RRI, Minggu (20/8/2023) malam.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Terduga Penjual Video Gay Anak
Sebab, dari kasus video gay anak tersebut, polisi juga menangkap anak yang berkonflik dengan hukum, karena masih berusia 16 tahun, inisial LNH. Sedangkan satu terduga pelaku lainnya, berusia 21 tahun, inisial R.
"Sudah begitu beragam jenis pornografi menyasar ke anak-anak. Anak-anak tidak lagi sebagai korban atau sebagai objek, bahkan sudah dilibatkan sebagai pelaku dalam kasus pornografi tersebut," ujar Kawiyan.
"Dan dalam kasus ini, ada anak masih berusia 16 tahun, sudah posisi sebagai pelaku. Yaitu, pelaku jual beli video pornografi," kata Kawiyan.
Kawiyan mengatakan, KPAI turut hadir saat Polda Metro Jaya merilis kasus tersebut di Jakarta, pada Jumat (18/8/2023). Dia menjelaskan peran KPAI, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tentang Perlindungan Anak.
"KPAI melakukan pengawasan tentang perlindungan anak. Kami menegaskan bahwa anak terlibat dalam kasus ini, walaupun dia sebagai pelaku, tapi dia juga sebagai korban," kata Kawiyan.
"Jadi, anak yang terlibat dalam kasus ini, harus tetap dilindungi. Diberikan hak-haknya, dipulihkan secara psikologi, secara sosial, dan ada pendampingan pemerintah daerah setempat," ujar Kawiyan.
Sentimen: negatif (72.7%)