Konten Foto dan Video Gay Kids Dijual Mulai Rp250.000 di Telegram, Polisi Turun Tangan
TVOneNews.com Jenis Media: News
Jakarta, tvOnenews.com - Konten foto dan video gay kids dijual mulai Rp250.000 di Telegram, polisi turun tangan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus konten foto dan video gay kids. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni LHN (16) dan R (21).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus ini terungkap saat penyidik melakukan kegiatan patroli siber.
"Yang juga mengeksploitasi anak sebagai korbannya di dalam konten video maupun foto yang disebar maupun yang dijual melalui media sosial. Itu terjadi pada tanggal 26 Juli 2023," kata Ade, Jumat (18/8/2023).
Ade menjelaskan LHN berperan menjadi admin yang mempromosikan foto dan video.
"Kemudian melakukan direct messaging kepada anak berkonflik dengan hukum dengan membayarkan sejumlah uang melalui rekening penampung," ujarnya.
Konten foto dan video gay kids dijual mulai Rp250.000 di Telegram, polisi turun tangan. Dok: Ilham Kausar-Antara
Lalu, kata dia, yang bersangkutan atau para peminat atau pembelinya dimasukkan dalam satu grup Telegram.
"Di situlah kemudian akan ditransmisikan sejumlah foto maupun video berlangganan yang telah disepakati antara kedua belah pihak," jelasnya.
Sementara itu, R yang juga mempromosikan konten tersebut melalui Telegram membanderol konten dengan harga Rp150.000 untuk mendapatkan foto dan video pornografi sesama jenis khusus dewasa.
Sedangkan, harga Rp250.000 untuk mendapatkan konten foto maupun video yang melibatkan anak sebagai korban di dalamnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Jo 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kemudian, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (ant/nsi)
Sentimen: negatif (88.9%)