Sentimen
Negatif (57%)
20 Agu 2023 : 17.28
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Paris

Kenaikan Gaji PNS 8 Persen, Golongan IA Akan Dapat Segini Bulan Depan, Apakah Tunjangan Ikut Naik?

21 Agu 2023 : 00.28 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Kenaikan Gaji PNS 8 Persen, Golongan IA Akan Dapat Segini Bulan Depan, Apakah Tunjangan Ikut Naik?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM — Setelah Presiden Jokowi resmikan kenaikan gaji PNS untuk semua golongan sebesar 8 persen pada 16 Agustus 2023.

Kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan ini sudah disesuaikan dengan nilai inflasi yang cukup tinggi.

Penantian panjang menunggu kenaikan Gaji PNS yang selama empat tahun tidak naik, akhirnya mendapatkan kepastian dengan naiknya upah pegawai negeri sipil sebesar 8 persen untuk semua golongan.

Golongan IA yang merupakan pangkat terendah dalam struktur birokrasi pun ikut merasakan kenaikan gaji ini.

PNS Golongan 1A ini sering disebut dengan golongan juru yang tugasnya memberikan asistensi atau bantuan kepada PNS yang memiliki jenjang kepangkatan di atasnya yaitu Golongan II.

Baca Juga: Panduan Jalur Simpang Susun Semanggi, Jembatan Layang di Jakarta yang Berbentuk Bunga

Kenaikan gaji yang diberikan pemerintah ini akan berlaku tahun depan, sedangkan bulan September hingga Desember 2023 upah yang diberikan masih mengacu pada PP Nomor 15 tahun 2019.

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 ini  memberikan gaji PNS Golongan IA ini sebesar Rp1.560.800-Rp2.335.800.

Perkiraan dengan penambahan gaji 8 persen maka gaji yang didapatkan oleh pegawai negeri sipil golongan juru ini sekitar Rp124.864.

Jika dikalkulasikan, maka para ASN golongan IA ini akan mendapatkan gaji sekitar Rp1.685.664-Rp2.522.664.

Namun, kenaikan gaji tersebut tidak beriringan dengan tunjangan yang diberikan pemerintah. Pasalnya anggaran sudah ditetapkan oleh kementerian dan lembaga dimana PNS tersebut mendedikasikan dirinya.

Baca Juga: Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Hotman Paris Sebut dapat Berkurang Lagi jika Mengajukan Hal Ini

Ada 6 jenis tunjangan yang diberikan pemerintah kepada para ASN, yaitu:

1. Tunjangan suami/ Istri yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1992 yang berisi Pegawai Negeri Sipil yang sudah berkeluarga diberi tunjangan istri/suami sebesar 10 persen dari gaji pokok.

2. Tunjangan anak, diberikan untuk PNS yang memiliki anak dibawah 18 tahun, maksimal 3 orang anak, termasuk anak angkat. Tunjangan yang diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok.

3. Tunjangan makan yang tertuang di peraturan menteri keuangan nomor 32 tahun 2019, tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 disebutkan bahwa PNS Golongan I mendapatkan Tunjangan makan sebesar Rp35.000/ hari.

4. Tunjangan jabatan struktural, yang tertuang pada peraturan presiden Nomor 26 tahun 2007, eselon IA mendapat Rp5.500.000.

5. Tunjangan lembur yang tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, PNS dengan golongan I menerima uang lembur sebesar Rp18.000 per jam.

6. Tunjangan kinerja yang tertuang pada Peraturan Kepala BKN Nomor 20 tahun 2011 yang menyebutkan besaran yang diberikan didasarkan pada evaluasi kinerja dan capaian prestasi.

Demikian Informasi perkiraan gaji dan tunjangan yang akan didapat PNS Golongan IA.***

Sentimen: negatif (57.1%)