Jimly Asshiddiqie Usulkan DPD Dibubarkan, Begini Tanggapan Pimpinan DPD
Rilis.id Jenis Media: Nasional
RILISID, Jakarta — Wakil Ketua DPD Sultan B Najamudin menanggapi pernyataan anggota DPD Jimly Asshiddiqie yang mengusulkan agar lembaga tinggi negara itu dibubarkan dan dilebur ke DPR.
Menurut dia, DPD dan DPR merupakan dua lembaga perwakilan yang secara struktur ketatanegaraan sama-sama menjadi bagian dari lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Pasal 2 ayat 1 UUD hasil amandemen 2002 telah menggariskan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD. Jadi, posisi MPR sama seperti kongres pada pemerintah federal Amerika Serikat, meskipun dalam prakteknya sangat jauh berbeda," kata Sultan dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (20/8/2023).
Meski terdapat kesan trikameral sistem, lanjut Sultan, fungsi-fungsi keparlemenan Indonesia hanya melekat pada lembaga legislatif DPR dan DPD. Sehingga dalam pemilu, ujar dia, rakyat tidak memilih anggota MPR, melainkan memberikan mandat kepada calon anggota DPR dan DPD.
"Usulan meleburkan DPD ke DPR menjadi tidak relevan dengan keberadaan MPR RI sebagai rumah besar lembaga parlemen. Sehingga, posisi dan peran MPR dalam konteks ini perlu dipertegas kembali dalam sistem ketatanegaraan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sultan menegaskan posisi MPR tentu akan seperti MPR pra-amandemen konstitusi yang sangat kuat dan berwibawa sebagai majelis tinggi representasi kedaulatan rakyat. Dalam sistem keparlemenan, DPR dan utusan daerah atau anggota DPD akan memiliki peran dan kewenangan yang sama.
"DPD sejatinya memiliki tempat strategis dalam sistem ketatanegaraan yang diatur dalam konstitusi. Hanya saja peran dan kewenangan legislasi DPD belum diberikan secara penuh oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya", kata Senator asal Bengkulu itu.
"Akibatnya, bikameral sistem kita belum berjalan efektif dalam menyeimbangkan sistem presidensial dan mendorong kualitas demokrasi. Mayoritas fraksi di DPR justru berperan menjadi penjaga atau pelindung kepentingan eksekutif, bukan sebagai pengawas jalannya pemerintahan," tambahnya.
"Oleh karena itu, selayaknya DPD bisa diberikan kesempatan untuk mengisi kekosongan peran oposisi tersebut. Bikameral sistem lembaga legislatif sangat baik untuk mendorong proses legislasi yang berkualitas dengan skema double check."
Meski demikian, Sultan menilai usulan untuk meleburkan DPD ke DPR patut dikaji secara ketatanegaraan. Baik dimerger atau pun dibubarkan. Ia berharap agar semuanya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia.
"Saya kira sah-sah saja jika DPD dileburkan ke dalam DPR, menjadi fraksi golongan atau utusan daerah. Pada prinsipnya semua anggota DPD yang dipilih langsung oleh rakyat menginginkan peran dan kontribusi politik yang sama dengan anggota DPR lembaga parlemen", ucap mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.
"Kita harus mengkaji kelebihan dan kekurangan peleburan atau justru memberikan tambahan kewenangan kepada DPD melalui proses politik amandemen UUD. Kami berkeyakinan bahwa dengan kewenangan legislasi yang sama dengan DPR pada RUU tertentu, keberadaan DPD akan signifikan menghasilkan produk legislasi yang lebih berkualitas", pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota DPD Dapil DKI Jakarta Jimly Asshiddiqie melontarkan wacana pembubaran DPD. Ia bahkan mengusulkan lembaga tersebut dilebur ke DPR sebagai perwakilan daerah.
"Bisa enggak (DPD) dia bubar saja lah? Karena adanya sama dengan tiadanya. Dibubarin saja gitu loh. Masukkan dia di struktur DPR supaya wakil daerah," ujar Jimly. (*)
Sentimen: positif (96.9%)