Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: PHK
Tokoh Terkait
Nasib Tenaga Honorer Ada di Tangan DPR RI, Tanggal 28 November Menjadi Jawaban atas Penantian para Honorer
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG -- Setelah pemerintah mengumumkan gaji para PNS dan Pensiunan, sekarang giliran tenaga honorer yang mendapat kabar baik.
Para tenaga honorer ini akan mendapat kepastian atas status kepegawaiannya. Pasalnya akan diadakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK oleh pemerintah.
Tanggal 28 November akan menjadi momen bersejarah bagi tenaga honorer. Pemerintah hanya akan mengangkat tenaga honorer yang terdaftar di data base BKN.
Pemerintah melalui Komisi II DPR memastikan tidak akan ada PHK massal terhadap tenaga honorer.
Seluruh tenaga honorer, sebanyak 2,3 juta akan diangkat pada November mendatang. Mulai dari cleaning service, tenaga administrasi, keamanan, satpol PP, dan banyak lagi.
Baca Juga: Bermanuver ke PDIP, Cak Imin Disebut Tetap Tak Akan Bisa Jadi Cawapres Ganjar Pranowo oleh Sosok Ini
Pengangkatan honorer ini tidak lepas dari peran para honorer yang membantu melayani publik di negeri ini.
Pemerintah berkomitmen ingin memberikan kesejahteraan untuk para pegawai non-ASN ini.
DPR RI memiliki kesepakatan dengan kementerian PAN-RB untuk membantu para honorer mendapatkan kesejahteraannya.
Dikutip dari web resmi DPR RI, Junimart Girsang mengungkapkan tidak ada pengecualian khusus yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK itu karena pengangkatan itu bersifat otomatis.
Setelah pengangkatan ini tidak ada lagi lembaga, instansi, dan kepala daerah yang melakukan pengangkatan honorer tanpa izin formasi dari Kemenpan-RB.
PPPK full time dan PPPK part time pun menjadi wacana dalam pengubahan status Non-ASN ini. Selain itu pemerintah juga akan menaikan gaji para honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK di Indonesia.
Baca Juga: Polemik Pembangunan Patung Soekarno yang Mencapai Rp10 Triliun, Hengky: Itu Bukan untuk Patung Saja
Kenaikan gaji PPPK diatur dalam peraturan menteri PAN-RBÂ nomor 7/2023 yang berisi:
Pertama, kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.
Kedua, kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan apabila sudah memenuhi sejumlah persyaratan,yaitu telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan.
Demikian informasi mengenai pengangkatan pegawai honorer yang akan diselenggarakan tahun 2023, diharapkan dapat terealisasikan akhir tahun ini dan tidak ada penundaan, dan tidak hanya wacana belaka, semangat tenaga honorer Indonesia.***
Rangkuman artikel :
Sumber Foto
https://ekbis.sindonews.com/read/477166/34/kasus-pns-siluman-muncul-lagi-simak-kabar-terbarunya-1625710054
Caption Foto
Tenaga Honorer Diangkat jadi PPPK
Penulis : Ratu Prasiska Sadidah
Sentimen: positif (99.9%)