Sentimen
Positif (84%)
19 Agu 2023 : 19.53
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gunungkidul

Tokoh Terkait
Idham Holik

Idham Holik

Sikap KPU Tak Ungkap Mantan Napi Masuk DCS Dipertanyakan

19 Agu 2023 : 19.53 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Sikap KPU Tak Ungkap Mantan Napi Masuk DCS Dipertanyakan

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mempertanyakan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak mempublikasikan riwayat hidup dan status mantan narapidana dalam daftar calon anggota legislatif sementara (DCS).

Menurut Titi, hal itu kontradiktif dengan pernyataan KPU yang mengajak masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan atas keterpenuhan syarat calon berbasis profil dan riwayat hidup mereka.

"Jadi sangat aneh ketika KPU memutuskan tidak mempublikasikan riwayat hidup dan status mantan terpidana caleg. Seolah-olah KPU hanya basa-basi mengajak masyarakat berpartisipasi, namun tidak mau publik banyak tahu soal para kandidat," kata Titi saat dihubungi, Sabtu (19/8/2023).

Baca juga: DCS Sudah Dirilis, Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Tentukan Pilihan

Titi mengatakan, jika informasi itu tak dibuka dalam DCS, bisa saja mantan narapidana yang tidak memenuhi syarat menjadi caleg akhirnya lolos hingga tahap daftar calon tetap.

Menurut dia, publikasi pada tahap pengumuman DCT sangat tidak berguna dan sia-sia karena idealnya caleg yang masuk DCT sudah dipastikan terbebas dari masalah baik administratif ataupun hukum.

"Sebab saat DCS masyarakat dan pihak yang punya otoritas sudah bisa mencermati dengan maksimal. Kalau seperti ini, KPU nampak seperti pelayan partai dan tidak berpihak pada pelayanan terhadap pemilih," ujar Titi.

Diberitakan sebelumnya, KPU tidak akan mengungkap status mantan terpidana nama-nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada DCS yang diumumkan mulai Sabtu hari ini.

"Undang-undang tidak meminta kami untuk menandakan hal tersebut (status mantan terpidana), jadi kami mengumumkan semuanya sama," sebut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, ketika dihubungi pada Jumat (18/8/2023).

Baca juga: 104 Bacaleg Tak Memenuhi Syarat, KPU Gunungkidul Tetapkan 528 Nama di DCS

Namun demikian, Idham meyakini, masyarakat dapat mengidentifikasi mantan terpidana yang maju sebagai bacaleg di sebuah daerah pemilihan, apalagi jika caleg tersebut merupakan tokoh masyarakat.

Untuk diketahui, di tingkat DPR RI, total KPU RI menetapkan 9.925 bacaleg masuk ke dalam DCS Pileg 2024.

Jumlah 9.925 bacaleg ini merupakan hasil verifikasi dari total 10.323 bacaleg yang didaftarkan pada Mei 2023 lalu.

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (84.2%)