Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Klaim Uang Rp 27 Miliar Milik Kliennya, Maqdir Ismail: Untuk Kepentingan Irwan Hermawan
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com – Pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, mengeklaim bahwa uang Rp 27 miliar atau 1,8 US dolar Amerika Serikat yang dikembalikannya ke penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah milik kliennya.
Irwan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022
“Itu milik Irwan karena kami dapatkan dari orang yang menyebut ini untuk kepentingan Irwan,” kata Maqdir saat ditemui usai pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
“Ada orang yang membantu Irwan, (uang) bukan langsung dari Irwan tapi ini akan menjadi tangung jawab Irwan,” imbuhnya.
Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Mengaku Tak Tahu soal Uang Rp 27 Miliar yang Dikembalikan ke Kejagung
Menurut dia, uang Rp 27 miliar itu diberikan kepada Irwan dari seseorang untuk dijadikan uang pengganti ke depannya.
Namun, Maqdir enggan menjelaskan lebih jauh kepentingan yang dimaksud.
Ia juga mengaku tidak tahu pemberi uang itu kepada Irwan. Lebih lanjut, ia pun meminta agar detil pemeriksaan ditanyakan ke penyidik.
“Ini kepentingan Irwan itu adalah dia punya semacam kewajiban nanti berkenaan dengan pengambilan uang, yang pernah ia terima. Nah itulah soal 27 (miliar) kemarin itu adalah bagian dari uang yang dikembalikan Irwan untuk mengurangi uang pengganti nantinya,” ucapnya.
Maqdir menjalani pemeriksaan konfrontasi dengan Irwan di Kejagung pada hari ini. Pemeriksaan berjalan sekitar enam jam.
Baca juga: Selain Rp 27 Miliar, Maqdir Ismail Klaim Serahkan Rp 8 Miliar ke Kejagung
Usai diperiksa, Maqdir mengaku sudah menjelaskan kepada penyidik Kejagung bahwa uang tersebut adalah untuk kepentingan Irwan.
“Dan tadi Irwan dipanggil untuk ditanya dan Irwan membenarkan bahwa uang itu untuk kepentingan Irwan,” ujar dia.
Diketahui, Maqdir Ismail telah membawa dan mengembalikan uang tunai 1,8 juta dollar AS atau setara dengan Rp 27 miliar, yang diterima dari pihak swasta di kantornya kepada penyidik Kejagung.
Penyerahan uang itu diberikan Maqdir pada Kamis (13/7/2023) di Gedung Kejagung, Jakarta.
Kejagung sempat membantah uang tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G. Sebab, konstruksi hukum peristiwa pidana BTS 4G sudah tuntas.
Namun, pihaknya akan mendalami asal-usul dana tersebut. Kejagung juga membuka peluang untuk pengembangan pada kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait temuan uang Rp 27 miliar tersebut.
Kejagung juga tengah mendalami sosok pemberi uang Rp 27 miliar itu. Dalam pemeriksaan pertama terhadap Maqdir pada 13 Juli 2023, Maqdir mengaku tidak mengetahui siapa yang menyerahkan uang tersebut.
"(Menurut Maqdir Ismail) inisialnya S tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud dan tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," kata Kundati.
Oleh sebab itu, Kejagung memutuskan untuk melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan guna mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan uang itu.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (99.9%)