Sentimen
Negatif (100%)
19 Agu 2023 : 14.33
Informasi Tambahan

Kasus: kekerasan seksual

DPR Dorong Eksaminasi Vonis Pelaku Kekerasan Seksual Hanya 2 Bulan Penjara

19 Agu 2023 : 14.33 Views 4

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

DPR Dorong Eksaminasi Vonis Pelaku Kekerasan Seksual Hanya 2 Bulan Penjara

JAKARTA - Komisi III DPR RI mendorong agar dilakukan eksaminasi terhadap hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang memvonis oknum perwira polisi pelaku kekerasan seksual kepada anak yang hanya dijatuhkan hukuman dua bulan penjara telah mencederai keadilan.

“Wajar putusan ini dianggap mencederai rasa keadilan publik, mengingat pelaku kekerasan adalah oknum penegak hukum dan korbannya anak di bawah umur yang di dalam UU TPKS menjadi pemberat hukuman bagi pelaku kekerasan seksual,” kata Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto, Jumat (18/8/2023)

Dia pun menyinggung Pasal 15 Ayat (1) UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyebutkan adanya tambahan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dari beberapa profesi tertentu. Hukumannya bahkan ditambah 1/3 dari ancaman pidana.

Profesi yang dimaksud adalah tenaga kesehatan, tenaga medis, pendidik, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban. Selain itu, aturan ini juga berlaku bagi keluarga hingga pejabat publik.

“Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan,” tegas Didik.

Ditambahkannya, kekerasan seksual akan menimbulkan dampak luar biasa kepada korban yang meliputi penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, dan sosial hingga politik. Didik menyatakan, dampak kekerasan seksual juga sangat mempengaruhi kehidupan dan masa depan korban dan akan semakin menguat ketika korban merupakan bagian dari masyarakat yang termarginalkan.

“Baik secara ekonomi, sosial, dan politik, atau mereka yang memiliki kebutuhan khusus, seperti Anak dan Penyandang Disabilitas,” sebutnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Oleh karena itu, Didik menekankan agar setiap pelaku kekerasan seksual seyogyanya mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Sebab perbuatan pelaku bisa menimbulkan trauma dan penderitaan yang berkepanjangan terhadap korban.

“Kita tidak ingin masyarakat hilang kepercayaannya akan terwujudnya keadilan melalui putusan hakim,” ungkap Didik.

Didik lantas mengusulkan agar dilakukan eksaminasi terhadap putusan hakim dalam kasus kekerasan seksual di Palangka Raya ini. Eksaminasi sendiri merupakan pengujian atau pemeriksaan terhadap surat dakwaan (jaksa) atau putusan pengadilan (hakim) yang sering juga disebut dengan istilah legal annotation, yaitu pemberian catatan-catatan hukum terhadap putusan pengadilan maupun dakwaan jaksa.

 BACA JUGA:

“Tidak ada salahnya melakukan eksaminasi putusan atas permintaan publik. Selain bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pertimbangan hukum dari hakim yang memutus perkara tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan prosedur hukum acaranya, juga untuk mengetahui apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat,” papar Didik.

 BACA JUGA:

Jika kegelisahan publik atas putusan tersebut tidak ditindaklanjuti lebih lanjut, dikhawatirkan martabat dan integritas lembaga peradilan akan tercoreng. Padahal, menurut Didik, martabat dan integritas lembaga peradilan sejatinya bersumber pada integritas dan kualitas para hakimnya.

“Parameter yang terukur untuk menilai kualitas dan kompetensi hakim salah satunya adalah melalui putusannya. Dengan demikian harapannya pengawasan dan pembinaan para hakim juga bisa lebih terukur dan obyektif,” jelasnya.

Seperti diketahui, majelis hakim pada persidangan di PN Palangka Raya memutuskan Mahmud bin Hadi Mulyanto bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap 2 anak di bawah umur berinisial M dan D. Meski dinyatakan bersalah, oknum polisi berpangkat AKP itu hanya dijatuhi hukum dua bulan penjara dan denda Rp 5 juta.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Sentimen: negatif (100%)