Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Bantaeng
Kasus: Tipikor, HAM, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Putri Nurdin Abdullah: Welcome Home Papa
Rakyatku.com Jenis Media: News
Hak politik Nurdin Abdullah baru bisa pulih pada 2029 mendatang.
MAKASSAR -- Mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah sudah berkumpul bersama keluarga tercinta di kediaman pribadinya di Jakarta, pasca mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung. Nurdin dinyatakan bebas bersyarat pada 18 Agustus 2023.
"Alhamdulillah hari ini bapak sudah di rumah," ucap anak Nurdin Abdullah, Putri melalui postingan video di akun Instagramnya, pada Sabtu dinihari (19/8/2023).
Putri mengunggah sebuah video tentang kolase foto-foto perjalanan hidup Nurdin Abdullah.
Baca Juga : KPK Bawa Koper Merah dan Boks Setelah Penggeledahan Kantor PUTR Sulsel
"Kami melihat secara nyata keikhlasan bapak, bagaimana beliau enjoy dalam segala situasi, dan betapa kuatnya keyakinan bapak bahwa apa yang Allah atur, itu yang terbaik. Welcome home papa," tulis Putri dalam postingan videonya.
Nurdin mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung sejak Desember 2021. Ia divonis 5 tahun penjara pada November 2021.
Nurdin Abdullah ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir Februari 2021 lalu terkait kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Sulsel.
Baca Juga : KPK Kembali Geledah Kantor PUTR Sulsel
"Pak Nurdin dapat pengurangan hukuman (remisi) dan setelah pengurangan remisi yang bersangkutan masuk 2/3 masa pidana sebagai salah satu persyaratan mendapatkan program PB, dan pak Nurdin bebas menjalani Pembebasan Bersyarat (PB)," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Kusnali, Jumat (18/8).
Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri menjelaskan, meski sudah bebas bersyarat, mantan bupati Bantaeng itu masih harus menjalani bimbingan di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Makassar. Dia menyebut, lokasi ini dipilih berdasarkan domisili Nurdin.
"Karena kan enggak mungkin beliau lapor ke Bandung, kan dari Makassar, jauh. Kita limpahkan kewenangan (ke) Bapas Makassar karena tempat domisili yang bersangkutan," jelas Kunrat.
Baca Juga : Andi Sudirman Sulaiman Jenguk Nurdin Abdullah, Bahas Pilgub Sulsel
Ia mengaku lupa sampai kapan Nurdin harus mengikuti bimbingan di Bapas atau dinyatakan bebas murni. “Yang jelas dia kan harus wajib lapor. Gitu saja intinya,” demikian Kunrat.
Hukuman Hak Politik
Masa hukuman pencabutan hak politik terhadap Nurdin Abdullah masih belum berjalan pasca dinyatakan bebas bersyarat. Sanksi ini mulai terhitung sejak Nurdin dinyatakan bebas murni.
Baca Juga : Waktu Pengisian Jabatan Wagub Berakhir, ASS 'Jomlo' Pimpin Sulsel hingga Tahun Depan
Diketahui, selain dihukum vonis penjara selama lima tahun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar turut mencabut hak politik selama tiga tahun.
Pencabutan hak politik mulai berlaku sejak Nurdin selesai menjalani masa pidana pokok yakni 5 tahun penjara. Artinya, hak politik Nurdin untuk dipilih dalam menduduki jabatan politik (pemilu) baru bisa pulih pada 2029 mendatang.
Sentimen: negatif (88.9%)