Sentimen
Negatif (100%)
19 Agu 2023 : 00.27
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

Andi Arief Diperiksa KPK Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi ke Musda Demokrat

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

19 Agu 2023 : 00.27
Andi Arief Diperiksa KPK Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi ke Musda Demokrat

Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan aliran dana kasus korupsi penyertaan modal Perumda Benuo Taka pada 2019-2021 ke Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah Tahun 2019 sampai dengan 2021, untuk tersangka AGM [Abdul Gafur Mas’ud] dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/8/2023).

AGM merupakan mantan bupati Penajam Paser Utara (PPU) periode 2018-2023. Ali mengatakan pemeriksaan saksi, yang salah satunya ialah Andi Arif, dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Andi Arief membantah ada aliran dana kasus dugaan korupsi yang melibatkan AGM ke Musda Partai Demokrat Kalimantan Timur. "Enggak ada kalau ke musda, nggak ada. Kalau kepentingan pribadi, saya enggak tahu itu, namanya juga pribadi," kata Andi Arief.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa dugaan kasus korupsi yang terkait dengan Partai Demokrat tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp14,4 miliar, di mana tersangka Abdul Gafur diduga menerima uang hasil korupsi sebesar Rp6 miliar.

BACA JUGA: Pesawat Jet Pribadi Jatuh di Jalan Raya, Puing Dibersihkan, 10 Tewas Hanya 1 yang Utuh

"AGM diduga menerima sebesar Rp6 miliar dan dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu malam (7/6/2023).

KPK menyebut ada tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda (BG), Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto (HY), dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin (KA).

Tersangka BG diduga menerima dana sebesar Rp500 juta untuk membeli mobil, sedangkan tersangka HY diduga menerima sebesar Rp3 miliar untuk modal proyek dan tersangka KA diduga menerima Rp1 miliar untuk trading Forex. Ketiga tersangka itu ditahan KPK selama 20 hari pertama pada 7-26 Juni 2023 di Rutan KPK.

BACA JUGA:  Jenius Co.Create Community Gathering, Jaring Ide dan Masukan Masyarakat Digital Savvy

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Sentimen: negatif (100%)