Sentimen
Negatif (100%)
18 Agu 2023 : 20.52
Informasi Tambahan

Institusi: LBH Bandung

Kab/Kota: bandung

Kasus: HAM, Dana Hibah KONI, pencurian, kasus suap, korupsi

Koruptor Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Remisi HUT ke-78 RI, Hukuman Dikurangi 3 Bulan

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

18 Agu 2023 : 20.52
Koruptor Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Remisi HUT ke-78 RI, Hukuman Dikurangi 3 Bulan

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengonfirmasi bahwa terpidana kasus korupsi mantan Ketua DPR RI Setya Novanto mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia.

Tak hanya Setya Novanto, mantan Menpora Imam Nahrawi juga memperoleh hak remisi. Dua terpidana tersebut mendapatkan remisi umum (RU) I atau pengurangan masa tahanan.

Kunrat menyampaikan bahwa Setya Novanto dan Imam Nahrawi mendapatkan pengurangan masa tahanan masing-masing selama 3 bulan.

“Betul (dapat remisi) tiga bulan,” kata Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri saat dikonfirmasi Pikiran-Rakyat.com, pada Kamis, 17 Agustus 2023.

Baca Juga: Kronologi Sengketa Lahan di Dago Elos Menurut LBH Bandung, Konflik Panjang Antara Warga dan Keluarga Muller

Setya Novanto atau Setnov merupakan terpidana kasus pencurian uang rakyat atau korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Dia divonis dengan hukuman 15 tahun penjara dan kini tengah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sedangkan mantan Menpora Imam Nahrawi dijatuhi vonis hukuman 7 tahun penjara terkait kasus suap dan penerimaan gratifikasi dana hibah KONI ke Kemenpora. Imam Nahrawi juga menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin.

Remisi HUT ke-17 RI

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) memberikan remisi kepada ribuan terpidana kasus korupsi dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia.

Baca Juga: Erick Thohir dan Makna Pakaian di HUT ke-78 RI, Jas Krem Tak Bersaku Pemicu Keusilan Pak Bas

Sebanyak 2.120 terpidana korupsi mendapatkan remisi umum I (RU I) atau pengurangan masa tahanan. Sedangkan, 16 narapidana korupsi lainya mendapat remisi umum II (RU II) sehingga dinyatakan bebas.

“RI II ( remisi langsung bebas), Korupsi 16 (orang). RU I ( mendapatkan remisi tapi masih menjalani pidana), korupsi 2.120 (orang),” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangan yang pada Kamis, 17 Agustus 2023.

Akan tetapi, Rika tidak membeberkan nama-nama terpidana kasus korupsi penerima remisi bebas maupun yang mendapatkan pengurangan masa tahanan.***

Sentimen: negatif (100%)