Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Baiknya Didiskusikan Setelah Pemilu 2024
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai, usulan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 baiknya digulirkan setelah Pemilu 2024 tuntas.
Hal ini dia katakan menanggapi usulan MPR dan DPD yang mewacanakan amendemen UUD 1945, yang salah satunya mengembalikan MPR menjadi lembaga tertinggi negara.
"Soal perlu tidaknya amendemen kembali UUD 1945, baiknya baru kita diskusikan setelah selesainya tahapan Pemilu 2024," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (18/8/2023).
Baca juga: Ide Amendemen UUD 1945 dari MPR-DPD Dianggap Buat Gaduh Jelang Pemilu
Habiburokhman menilai, pembicaraan amendemen saat ini justru menimbulkan kecurigaan publik.
Oleh karena itu, menurut dia, wacana amendemen lebih baik digulirkan setelah pemilu, setelah ada pemerintahan yang baru sudah berkuasa.
"Pasca usainya Pemilu 2024, artinya sudah ada pemerintahan yang baru dan juga DPR periode baru sehingga tidak ada ruang kecurigaan akan adanya manuver politik perebutan kekuasaan semata," imbuh dia.
Wakil Ketua Komisi III DPR ini meminta semua pihak menjaga komitmen pelaksanaan Pemilu 2024 yang sudah berjalan. Salah satu caranya, lanjut dia, adalah tidak mewacanakan amendemen UUD 1945.
"Kita juga harus berkomitmen agar seluruh tahapan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar tanpa diinterupsi silang sengketa soal amendemen tersebut," jelas dia.
Baca juga: Usul Amendemen UUD 1945 MPR-DPD Belum Punya Pijakan Kuat
Diberitakan sebelumnya, MPR dan DPD sama-sama mengusulkan supaya pemilihan presiden secara langsung tidak perlu lagi dilakukan.
Mereka juga mengusulkan supaya posisi MPR dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara.
Hal itu disampaikan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, dalam pidato di Sidang Tahunan 2023 di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Menurut Bamsoet, sapaan Bambang, pada 14 Februari 2024 mendatang bangsa Indonesia akan menunaikan mandat konstitusi untuk mewujudkan demokrasi melalui pemilihan umum, untuk memilih wakil rakyat di DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, sekaligus memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Baca juga: Ide Amendemen UUD 1945 dari MPR-DPD Dianggap Buat Gaduh Jelang Pemilu
Sedangkan peristiwa Reformasi 1998 telah melahirkan perubahan undang-undang dasar, yang sekian lama dianggap tabu untuk diubah.
Selain itu, kata Bambang, perubahan Undang-Undang Dasar 1945 telah menata ulang kedudukan, fungsi dan wewenang lembaga-lembaga negara yang sudah ada, dan sekaligus menciptakan lembaga-lembaga negara yang baru. Penataan ulang itu juga terjadi kepada MPR.
"Majelis yang semula merupakan lembaga tertinggi negara, berubah kedudukannya menjadi lembaga tinggi negara. Majelis tidak lagi menjadi satu-satunya lembaga yang melaksanakan kedaulatan rakyat sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945," kata Bambang.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (76.2%)