Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cirebon
Kasus: HAM, korupsi
Tokoh Terkait
Kemenkumham Jamin Remisi HUT RI kepada 2.136 Koruptor Sesuai Prosedur
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) menjamin remisi HUT RI kepada 2.136 narapidana (napi) korupsi atau koruptor sudah sesuai prosedur. Dari jumlah napi yang mendapat remisi itu, 16 napi korupsi mendapat remisi umum II atau langsung menghirup udara bebas.
Koordinator Humas Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, 16 orang narapidana yang bebas itu mendapat remisi sebagian atau potongan masa hukuman. Dengan demikian, 16 napi itu tidak serta merta langsung bebas pada momen HUT ke-78 RI.
Baca Juga
Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas 1 Kesambi Kota Cirebon Dapat Remisi HUT RI
Rika menjamin Ditjenpas telah menjalankan seluruh prosedur serta memeriksa seluruh persyaratan sebelum memberikan remisi. Prosedur dan pemeriksaan ini tidak hanya terkait pemberian remisi kepada napi korupsi saja, tetapi juga narapidana kasus lainnya.
“Yang pasti, semua yang mendapatkan remisi ini memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” kata Rika kepada wartawan di kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (17/8).
Baca Juga
Seribu Lebih Narapidana Anak Dapat Remisi saat Peringatan HAN 2023
Rika tidak merinci saat ditanya mengenai identitas para napi yang bebas setelah mendapat remisi HUT ke-78 RI. Rika juga tidak menjelaskan asal unit lembaga pemasyarakatan (lapas) para koruptor itu.
Rika hanya menyebut 16 koruptor yang bebas setelah menerima remisi HUT RI tersebar di berbagai lapas, termasuk Lapas Sukamiskin yang khusus untuk napi korupsi.
“Tersebar di semua lapas Indonesia dan pasti sudah memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Rika.
Pemberian remisi HUT RI kepada narapidana korupsi ini kali pertama dilakukan sejak Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan atau UU Pemasyarakatan berlaku pada Agustus 2022 lalu.
UU Pemasyarakatan yang baru ini tak lagi mengatur pengetatan remisi bagi koruptor dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 yang merupakan aturan turunan UU Pemasyarakatan sebelumnya. Dalam PP itu, salah satu syarat remisi bagi koruptor adalah menjadi justice collaborator. (Knu)
Baca Juga
Peringati HUT ke-78 RI, 175.510 Narapidana Terima Remisi
Sentimen: positif (96.6%)