Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Kab/Kota: Gunung
Tokoh Terkait
Kamaruddin jadi Tersangka Saat Sambo Bebas dari Hukuman Mati, Istri Dirut PT Taspen Ungkap Fakta Mencengangkan
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pengacara keluarga Brigadir J yaitu Kamaruddin Simanjuntak kini telah resmi menjadi tersangka atas laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Direktur Utama PT Taspen yaitu ANS Kosasih.
Penetapan status tersangka untuk Kamaruddin Simanjuntak ini bertepatan dengan terbebasnya Ferdy Sambo dari hukuman mati atas putusan MA.
Status penetapan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi.
"Iya sudah tersangka," singkat Vivid kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Martin Lukas Simanjuntak selaku kuasa hukum Kamaruddin menduga penetapan status tersebut merupakan wujud balas dendam dari pihak Sambo.
Baca Juga: Warga Padalarang KBB Kibarkan Bendera Raksasa di Gunung Hawu
"Hari ini kami mendampingi bukan hanya Kamaruddin Simanjuntak, tapi rekan sejawat kami rekan seprofesi kami sebagai advokat yang diduga keras terjadi adanya ajang balas dendam," ungkapnya.
Kamaruddin Simanjuntak dinyatakan sebagai tersangka setelah melakukan pembelaan terhadap kliennya yaitu Rina Lauwy yang tak lain adalah istri sah ANS Kosasih.
Dalam hal ini, Kamaruddin merasa dirinya diperlakukan dengan tidak baik layaknya politikus.
Ia juga heran kenapa penetapan status tersangka tersebut bertepatan dengan bebasnya Ferdy sambo dari hukuman mati.
"Saya di sini membela klien saya (Rina Lauwy istri ANS Kosasih) dengan anaknya. Saya diperlakukan sangat tidak baik macam politik, berhubungan dengan putusan Ferdy Sambo bisa bersamaan. Kok, putusan Ferdy Sambo yang diskon 50 persen dan kawan-kawan, tapi di waktu yang sama saya ditetapkan menjadi tersangka," kata Kamaruddin.
Pengacara tersebut menyatakan bahwa semua hal yang ia ungkapkan merupakan bentuk upaya pembelaan terhadap kliennya yang merupakan korban dugaan KDRT.
Jika mengacu pada Pasal 16 Undang-Undang Advokat menyatakan bahwa untuk advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa.
Lantas skenario apa yang sebenarnya terjadi? Mungkinkah Direktur Utama PT Taspen memiliki hubungan khusus dengan Ferdy Sambo?
Di lain sisi Rina juga turut memberikan kesaksian bahwa Kamaruddin harusnya tidak bersalah dan memang harus dibela.
Selain itu, ia juga membeberkan bahwa ia merupakan korban KDRT ANS Kosasih.
Rina mengaku sudah sejak lama membuat laporan kasus KDRT tersebut namun dihentikan oleh aparat kepolisian.
Baca Juga: Momen Terakhir Menjadi Pembina Upacara 17 Agustus 2023, Ridwan Kamil: Terima Kasih untuk Semuanya
"Kita semua harus membantu dia (Kamaruddin), yang jahat itu suami saya (ANS Kosasih). Kalau sama saya, istri dan anak saja dia tega, bagaimana dengan yang lain. Terus kalau yang bela saya ini dikriminalisasi, kemana lagi perempuan seperti saya mencari pertolongan. Saya sudah lapor polisi di SP3, saya minta bantuan hukum beliau (Kamaruddin) ditetapkan tersangka," tutur Rina.***
Sentimen: negatif (99.9%)