Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM, korupsi, penistaan agama
Tokoh Terkait
Sekarang Kami Masuk ke Pidana Lain dan Bekerja Sama dengan PPATK
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang mendalami tindak pidana lain terkait kasus pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, di luar kasus penodaan agama.
Pendalaman itu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Sekarang kami masuk ke tindak pidana yang lain. Saat ini kami sedang bekerja sama dengan PPATK untuk menentukan tindak pidana asalnya,” ujar Listyo usai acara konferensi pers Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Baca juga: Bareskrim Sita Rekening Panji Gumilang Terkait Kasus TPPU hingga Korupsi di Al Zaytun
Listyo menyebutkan, seluruh masukan dari saksi telah dihimpun Bareskrim Polri, pun dengan laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK.
“Dan juga temuan yang lain itu akan didalami oleh penyidik, sehingga akan kami tindaklanjuti dengan proses penyidikan yang benar dan cermat,” kata Listyo.
Sebelumnya, pemerintah juga telah mendorong Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana lain terkait Panji Gumilang.
Permintaan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai rapat bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Bareskrim Polri, dan PPATK, Kamis (3/8/2023).
Baca juga: Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil Rp 9 Triliun
“Meminta kepada Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar soal penodaan agama seperti yang selama ini berlangsung. Yang perlu diperhatikan oleh Bareskrim Polri, ada laporan-laporan tindak pidana umum atau tindak pidana khusus,” kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Mahfud mengatakan, laporan tindak pidana umum terkait Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun, yakni soal pemalsuan, penggelapan, hingga pencaplokan lahan.
“Tindak pidana khusus misalnya pencucian uang. Ada juga tindak pidana khusus selain pencuci uang, korupsi langsung barangkali, karena menyangkut penyalahgunaan dana negara, supaya itu dipercepat, paralel dengan yang sekarang sedang berjalan,” ujar Mahfud.
Mahfud menyebutkan, kasus Panji Gumilang bukan semata-mata terkait kasus penistaan atau penodaan agama.
“Tetapi juga laporan-laporan lain yang bukti-bukti awalnya sudah diserahkan oleh PPATK dan oleh sumber lain dari masyarakat,” kata Mahfud.
Adapun, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian pada Selasa (1/8/2023).
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (100%)