Sentimen
Positif (99%)
17 Agu 2023 : 02.55
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2019

Tokoh Terkait
Mikhael Sinaga

Mikhael Sinaga

Jubir PKB: Penentuan cawapres Prabowo dari piagam sentul

17 Agu 2023 : 02.55 Views 1

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Politik

Jubir PKB: Penentuan cawapres Prabowo dari piagam sentul

"Dalam piagam Sentul antara Gerindra dan PKB, kami berkomitmen bahwa pasangan Capres - Cawapres akan diputuskan bersama-sama oleh Pak Prabowo dan Gus Muhaimin,"

Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mikhael Sinaga menyatakan penentuan bakal calon presiden (cawapres) untuk Prabowo Subianto berdasarkan keputusan piagam sentul.

"Dalam piagam Sentul antara Gerindra dan PKB, kami berkomitmen bahwa pasangan Capres - Cawapres akan diputuskan bersama-sama oleh Pak Prabowo dan Gus Muhaimin," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Penegasan itu disampaikan Mikhael menanggapi bergabungnya Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional dalam Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR).

Gabungnya dua partai politik itu disebut, karena melihat ada potensi celah untuk mendorong cawapres. Meski demikian, kata Mikhael, PKB meminta kedua partai yang baru bergabung tersebut menghormati kesepakatan koalisi yang sudah lama terbentuk bersama Gerindra.

Kata dia, piagam deklarasi empat parpol tersebut, sifatnya melengkapi piagam Sentul antara Gerindra dan PKB.

"Sehingga hal itu tidak berubah dan akan diputuskan dalam waktu dekat," ujarnya.

Terkait kapan pendamping Prabowo akan ditentukan, Mikhael menuturkan jika memang sudah waktunya Gerindra dan PKB serta mitra koalisi lainnya akan segera memberi kabar.

"Sampai saat ini kandidat terdepan adalah Gus Muhaimin, dan kami yakin pasangan ini akan segera diumumkan pada saat yang tepat," katanya menegaskan.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Fauzi
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: positif (99.4%)