Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kediri
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Ferry Irawan Jalani Masa Orientasi di Lapas Kediri Sebelum Gabung Blok Tahanan Kriminal
SuaraSurabaya.net Jenis Media: News
Ferry Irawan tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya aktris Venna Melinda masih menjalani masa orientasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri.
M. Arif Hanafi Kepala Lapas Kelas 2A Kediri menyebut, sejak resmi dilimpahkan oleh Penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Ferry dititipkan ke lapas per Kamis (16/3/2023) pekan lalu.
Ferry langsung menjalani masa orientasi selama tujuh hari dan akan berakhir besok, Rabu (22/3/2023).
“Di sini, walaupun publik figur atau tokoh, pelaksanaan penempatan tahanan itu tetap melalui prosedur di Lapas Kediri. Ketika masuk, ada tempat yang namanya maximum security untuk orientasi tahanan baru selama 7 hari. Namun perlu diketahui, apabila subjektivitas sebagai petugas lapas menilai mereka tidak mengikuti aturan petugas lapas ini mungkin kita bisa tambahkan 7 hari,” terang Hanafi, Selasa (21/3/2023).
Selama masa orientasi, Ferry ditempatkan di kamar ukuran 2×3 meter dengan pengawasan khusus. Ia tidak boleh keluar selain beraktivitas dalam kamar. Bahkan juga tidak diizinkan menerima kunjungan keluarga.
Usai masa orientasinya selesai, sambung Hanafi, Ferry akan digabungkan dengan tahanan lain di blok kriminal.
“Karena ini masuk pada kriminal biasa, tentu di blok yang kriminal bukan di narkoba,” tambahnya.
Ia memastikan tidak akan ada perlakuan spesial pada Ferry.
“Dipastikan nggak ada, di Lapas Kediri nggak ada kamar spesial,” tegasnya.
Selama menjalani orientasi, para petugas menilai Ferry mengikuti prosedur yang ada. Hingga kini, kondisinya pun sehat.
“Dia menambah intensitas ibadahnya yaitu salat. Ada juga teman-teman yang lapor itu salat malam tahajud. Saya bersyukur berarti itu alur pembinaan kita yang mendekati pada suatu kebaikan untuk mereka sendiri. Kondisinya sehat,” tutupnya.
Diketahui Ferry masuk lapas usai pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kamis (16/3/2023).
Kasusnya pun segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Kediri secara tertutup dan offline setelah penyusunan surat dakwaan tuntas.(lta/abd/rst)
Sentimen: positif (84.2%)