Sentimen
Positif (94%)
16 Agu 2023 : 19.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gunung

Tokoh Terkait

Rutan Makassar Usulkan Remisi Umum Bagi 279 Warga Binaan, 8 Langsung Bebas

17 Agu 2023 : 02.37 Views 1

Rakyatku.com Rakyatku.com Jenis Media: News

Rutan Makassar Usulkan Remisi Umum Bagi 279 Warga Binaan, 8 Langsung Bebas

Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch. Muhidin.

"Bagi warga binaan yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 1 bulan"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sebanyak 279 warga binaan Rutan Kelas I Makassar diusulkan mendapatkan Remisi Umum atau pengurangan masa pidana di momen Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Ke-78 pada 17 Agustus 2023.

Jika semua usulan tersebut diterima, sebanyak 8 orang diantaranya bisa langsung bebas karena masa pidananya telah berakhir setelah dikurangi remisi yang didapat.

Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch. Muhidin, mengatakan bahwa usulan tersebut telah dikirim ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel untuk diteruskan ke Ditjen Pemasyarakatan. Sehingga masih menunggu hasil keputusannya berapa jumlah nantinya yang mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI.

Baca Juga : Danny Pomanto Kukuhkan Paskibraka Kota Makassar 2023

Karutan menyebut pengusulan remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

"Yang diusulkan ini tentunya telah memenuhi persyaratan remisi yang ada. Jumlahnya ada 279 orang dan ada 8 orang diantaranya diusulkan menerima Remisi Umum (RU) II dan bisa langsung bebas apabila disetujui. Sementara sisanya yang berjumlah 271 orang hanya mengurangi masa pidana sesuai remisi yang diterima," ungkap Moch. Muhidin pada Rabu, (16/8).

Secara terpisah, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Angga Satrya mengungkapkan bahwa remisi umum diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus dengan besaran remisi yang diperoleh warga binaan disesuaikan dengan masa pidananya.

Baca Juga : HUT RI, Tim SAR Gabungan Siaga di Gunung Bawakaraeng

"Bagi warga binaan yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 1 bulan. Bagi yang sudah melewati 12 bulan diberikan remisi 2 bulan. Selanjutnya tahun kedua dapat remisi 3 bulan, tahun ketiga dapat remisi 4 bulan. Kemudian tahun keempat dan kelima mendapatkan remisi 5 bulan. Sementara tahun keenam dan seterusnya memperoleh remisi 6 bulan," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan, Nelman menyebut bahwa akan ada 2 orang perwakilan warga binaan Rutan Makassar yang menerima secara langsung remisi yang diberikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan bertempat di Lahan Pembangunan Kantor Wilayah Kemenkumham yang baru.

"Besok kita akan mengutus 2 orang perwakilan warga binaan untuk menerima remisi umum secara simbolis yang akan diserahkan langsung oleh Bapak Gubernur pada upacara penyerahan remisi. 2 orang tersebut merupakan warga binaan perempuan, masing-masing penerima RU I dan RU II," pungkasnya.

Sentimen: positif (94%)