Nasional Presiden Umumkan Gaji ASN Naik Sebesar 8 Persen Pusat Pemberitaan
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta TNI/Polri. Selain itu bagi pensiunan pun akan mendapat kenaikan gaji sebesar 12 persen.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen. Kemudian kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Presiden Jokowi dalam pidato Penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangan, di Gedung Parlemen Senayan, Rabu (16/8/2023).
Presiden mengatakan, agar implementasi transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus diperketat. Melalui reformasi birokrasi diharapkan mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
Pelaksanaan reformasi, menurut Kepala Negara, harus dijalankan secara konsisten dan berdaya guna. Presiden bahkan berpesan, kenaikan gaji harus diikuti dengan peningkatan kinerja dan produktivitas.
"Perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," ujar Presiden. Kepala Negara berharap, kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan Pensiunan dapat meningkatkan akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Selain itu, Presiden juga berpesan, agar industri pertahanan keamanan terus didorong agar maju dan mandiri. Hal itu tentunya didukung dengan APBN.
Sentimen: positif (96.2%)