Sentimen
Negatif (100%)
16 Agu 2023 : 12.39
Informasi Tambahan

Hewan: Gajah

Institusi: UGM, Universitas Gajah Mada

Kab/Kota: Surabaya

Polres Jaktim Didesak Naikkan Status Dugaan Penggelapan oleh Founder Si Cepat ke Penyidikan

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

16 Agu 2023 : 12.39
Polres Jaktim Didesak Naikkan Status Dugaan Penggelapan oleh Founder Si Cepat ke Penyidikan

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Pengusaha online shop Vanderism, Ivander hingga kini masih mencari keadilan terkait kasus dugaan penggelapan yang diduga dilakukan oleh founder Haistar dan juga Sicepat berinisial TKH alias HF ke Polres Jaktim. Pasalnya, hingga kini laporan kasus dugaan penipuan tersebut belum ada kejelasan serta kepolisian belum melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap terlapor.

Pakar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menilai lambatnya kinerja penyelidikan terkait kasus yang dialami Ivander tidak seharusnya terjadi. Pasalnya, Polres Jaktim seharusnya segera memanggil terlapor untuk dimintai keterangan agar kasus tersebut menjadi jelas.

Bahkan, menurutnya penyidik juga bisa segera menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan jika fakta maupun keterangan dari saksi korban dan juga bukti surat perjanjian kerja sama sudah disodorkan oleh korban.

Kasus Mahasiswa Papua di Surabaya, DPR Sebut Ada Oknum TNI-Polri yang Ikut Berkata Rasis

"Seharusnya memang penyidik segera menaikan perbuatan ke tahap sidik, agar bisa memperoleh bukti-bukti lebih lengkap," kata Akbar kepada wartawan, Senin 14 Agustus 2023.

"Setidaknya keterangan dari saksi korban dan surat-surat perjanjian sudah cukup untuk menaikan ke tahap penyidikan," lanjutnya.

Akbar menilai bahwa dalam perbuatan tersebut jika pihak terlapor tidak ada itikad baik sejak awal, maka telah masuk pada perbuatan kesengajaan untuk melakukan penggelapan.

"Jika memang kemudian tidak ada itikad baik untuk melaksanakan perikatan atau sejak awal tidak berniat, maka sudah masuk kesengajaan untuk memiliki secara melawan hukum," katanya.

Menurutnya, hal tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Pasal tersebut berbunyi, "Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada di tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun".

Sebelumnya Founder Vanderism, Ivander mengatakan bahwa penyebutan TKH sebagai founder Si Cepat bukanlah tanpa fakta. Yang bersangkutan juga mengaku sebagai pemilik Si Cepat kok, jika perusahaan tersebut menolak mengakui TKH sebagai salah satu pemiliknya ya silahkan konfirmasi pada yang bersangkutan.

Sebagaimana diakui oleh Ivander, pihaknya akan tetap mencari keadilan atas dugaan kasus penggelapan yang dilakukan TKH alias HF melalui perusahaannya PT. Bintang Dagang Indonesia yang merugikan Ivander sebesar Rp1,778 miliar.

 

"Saya menunggu itikad baik TKH bertemu dengan saya dan mengembalikan uang saya, itu saja!” kata Ivander.

 

"Saya sudah dirugikan miliaran rupiah bukan jumlah yang kecil. Perbuatan TKH ini sudah mengganggu iklim investasi, untuk itu saya mendesak Polri segera menangkap TKH. Karena semua fakta dan dokumen perbuatan melawan hukum. Persoalan ini sudah saya serahkan ke penyidik di Polres Jaktim," lanjutnya.

 

Sebelumnya diketahui pengacara TKH justru meminta data kepada pihak Vanderism ketika mencoba melakukan mediasi. Tetapi, menurut Ivander hal tersebut tak perlu diperdebatkan, karena data yang ada sudah final.

"Jadi kita diputar-putar lagi, iya takutnya ngga ada kejelasan. Mereka sudah punya data-data juga sebenarnya. Rencana minggu depan, pengacara dipanggil aja, nggak usah mencoba debat data, karena datanya udah final.” ujarnya.hop Vanderism, Ivander hingga kini masih mencari keadilan terkait kasus dugaan penggelapan yang diduga dilakukan oleh founder Haistar dan juga Sicepat berinisial TKH alias HF ke Polres Jaktim. Pasalnya, hingga kini laporan kasus dugaan penipuan tersebut belum ada kejelasan serta kepolisian belum melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap terlapor.

Pakar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menilai lambatnya kinerja penyelidikan terkait kasus yang dialami Ivander tidak seharusnya terjadi. Pasalnya, Polres Jaktim seharusnya segera memanggil terlapor untuk dimintai keterangan agar kasus tersebut menjadi jelas.

Bahkan, menurutnya penyidik juga bisa segera menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan jika fakta maupun keterangan dari saksi korban dan juga bukti surat perjanjian kerja sama sudah disodorkan oleh korban.

"Seharusnya memang penyidik segera menaikan perbuatan ke tahap sidik, agar bisa memperoleh bukti-bukti lebih lengkap," kata Akbar kepada wartawan, Selasa 15 Agustus 2023.

"Setidaknya keterangan dari saksi korban dan surat-surat perjanjian sudah cukup untuk menaikan ke tahap penyidikan," lanjutnya.

Akbar menilai bahwa dalam perbuatan tersebut jika pihak terlapor tidak ada itikad baik sejak awal, maka telah masuk pada perbuatan kesengajaan untuk melakukan penggelapan.

"Jika memang kemudian tidak ada itikad baik untuk melaksanakan perikatan atau sejak awal tidak berniat, maka sudah masuk kesengajaan untuk memiliki secara melawan hukum," katanya.

Menurutnya, hal tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Pasal tersebut berbunyi, "Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada di tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun".

Sebelumnya Founder Vanderism, Ivander mengatakan bahwa penyebutan TKH sebagai founder Si Cepat bukanlah tanpa fakta. Yang bersangkutan juga mengaku sebagai pemilik Si Cepat kok, jika perusahaan tersebut menolak mengakui TKH sebagai salah satu pemiliknya ya silahkan konfirmasi pada yang bersangkutan.

Sebagaimana diakui oleh Ivander, pihaknya akan tetap mencari keadilan atas dugaan kasus penggelapan yang dilakukan TKH alias HF melalui perusahaannya PT. Bintang Dagang Indonesia yang merugikan Ivander sebesar Rp1,778 miliar.

"Saya menunggu itikad baik TKH bertemu dengan saya dan mengembalikan uang saya, itu saja!” kata Ivander.

"Saya sudah dirugikan miliaran rupiah bukan jumlah yang kecil. Perbuatan TKH ini sudah mengganggu iklim investasi, untuk itu saya mendesak Polri segera menangkap TKH. Karena semua fakta dan dokumen perbuatan melawan hukum. Persoalan ini sudah saya serahkan ke penyidik di Polres Jaktim," lanjutnya.

Sebelumnya diketahui pengacara TKH justru meminta data kepada pihak Vanderism ketika mencoba melakukan mediasi. Tetapi, menurut Ivander hal tersebut tak perlu diperdebatkan, karena data yang ada sudah final.

"Jadi kita diputar-putar lagi, iya takutnya ngga ada kejelasan. Mereka sudah punya data-data juga sebenarnya. Rencana minggu depan, pengacara dipanggil aja, nggak usah mencoba debat data, karena datanya udah final.” ujarnya.

Anies Dibully, Tengku Zulkarnain Membela, "Presidennya ke Mana?"

Sentimen: negatif (100%)